JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 25 ruas-ruas jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan kembali diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini kembali diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta usai penetapan pelaksanaan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Pekan Ini, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan
Syafrin mengatakan, pemberlakuan aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan akan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022 mendatang, setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.
Sebelum resmi diterapkan kembali, sosialisasi Ganjil-Genap tengah dilaksanakan hingga 5 Juni 2022.
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;