"Pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata Taslim.
Sementara itu, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada Juni 2022 ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Baca juga: Sambutan Masyarakat terhadap Formula E Jakarta: Momen Langka yang Harus Diramaikan
Pelat nomor warna hitam yang sudah terdaftar dan digunakan pada saat ini, masih tetap berlaku pada tahap awal pemberlakuan penggunaan pelat nomor warna putih.
Taslim menambahkan, tarif yang digunakan untuk mengganti atau mendapatkan pelat nomor kendaraan putih masih sama dengan penerbitan pelat hitam.
“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” ujar Taslim.
Dalam beleid tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia itu dijelaskan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan 5 tahunan
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sebesar Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Sponsor Formula E Diumumkan | Pemotor Tewas Tertabrak Truk karena Lawan Arus
Terkait dengan adanya kebijakan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan TNKB warna putih untuk kendaraan di wilayahnya.
Pihaknya masih menunggu arahan dan perintah lebih lanjut dari Korlantas Polri untuk mulai menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan warna putih tersebut.
"Belum mulai berlaku atau penerbitan, Mas. Kami menunggu petunjuk dari Mabes Polri," kata Sambodo.
Dia pun sebelumnya memastikan bahwa pengendara yang saat ini sudah menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih telah melanggar aturan lalu lintas.
Sebab, kata Sambodo, pengendara tersebut tidak menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tentu mereka melanggar karena menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.