Salin Artikel

Fakta Pelat Mobil Putih yang Segera Berlaku: Permudah E-tilang hingga Diganti Bertahap

Menurut rencana, perubahan warna itu bakal diterapkan pada Juni 2022 ini. Namun, hingga kini belum ada kepastian dari Korlantas Polri kapan perubahan tersebut mulai dijalankan.

Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Mabes Polri terkait penerapan kebijakan tersebut.

Dalam keterangannya melalui laman NTMC Polri, pihak Korlantas menyatakan, pergantian warna TNKB diperkirakan baru bisa terealisasi pada pertengahan Juni 2022.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi. Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditredigent) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin, seperti dikutip Kamis (2/5/2022).

"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni, saya maksimal itu, penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," sambungnya.

Mendukung penerapan tilang elektronik

Taslim sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan warna pelat mobil itu dilakukan untuk membantu penerapan program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selama ini, proses identifikasi pelat nomor mobil yang melanggar sulit dilakukan karena warna dasar pelat mobil yang gelap.

Taslim mencontohkan bahwa kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi huruf S atau angka 1 menjadi huruf I.

Sementara itu, rangkaian angka dan huruf di pelat nomor dengan warna dasar putih dibaca oleh kamera ETLE. Hal itu telah diterapkan di sejumlah negara lain, seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Prioritaskan kendaraan baru

Dalam pelaksanaannya, kata Taslim, Korlantas Polri bakal menerbitkan TNKB atau pelat nomor berwarna dasar putih untuk kendaraan baru.

Selain itu, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis juga akan diterbitkan pelat nomor baru berwarna putih setelah membayar pajak 5 tahunan.

"Pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata Taslim.

Sementara itu, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada Juni 2022 ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Pelat nomor warna hitam yang sudah terdaftar dan digunakan pada saat ini, masih tetap berlaku pada tahap awal pemberlakuan penggunaan pelat nomor warna putih.

Taslim menambahkan, tarif yang digunakan untuk mengganti atau mendapatkan pelat nomor kendaraan putih masih sama dengan penerbitan pelat hitam.

“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” ujar Taslim.

Dalam beleid tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia itu dijelaskan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan 5 tahunan

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sebesar Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.

Polda Metro Jaya tunggu perintah

Terkait dengan adanya kebijakan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan TNKB warna putih untuk kendaraan di wilayahnya.

Pihaknya masih menunggu arahan dan perintah lebih lanjut dari Korlantas Polri untuk mulai menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan warna putih tersebut.

"Belum mulai berlaku atau penerbitan, Mas. Kami menunggu petunjuk dari Mabes Polri," kata Sambodo.

Dia pun sebelumnya memastikan bahwa pengendara yang saat ini sudah menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih telah melanggar aturan lalu lintas.

Sebab, kata Sambodo, pengendara tersebut tidak menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tentu mereka melanggar karena menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/02/08441001/fakta-pelat-mobil-putih-yang-segera-berlaku-permudah-e-tilang-hingga

Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke