Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Ketentuan PPDB Jenjang SMKN di Tangerang Selatan, Dibuka 15 Juni

Kompas.com - 03/06/2022, 12:34 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) tahun ajaran 2022/2023 mulai 15 Juni 2022.

Dengan demikian, PPDB tingkat SMKN di Kota Tangerang Selatan juga bakal dibuka mulai 15 Juni 2022.

Kepala Kantor Cabang Dindik Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Suryadi mengonfirmasi bahwa jadwal PPDB tingkat SMKN di Kota Tangerang telah diunggah di situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, dindikbud.bantenprov.go.id.

"Sudah ada di website Dindikbud (Provinsi Banten)," paparnya melalui pesan singkat, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Sulit Daftar PPDB Kota Bekasi, Orangtua Murid Minta Penjelasan Sekolah tapi Malah Disuruh Tunggu

Berdasarkan situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, berikut jadwal PPDB tingkat SMKN di Kota Tangerang Selatan:

  • Pendaftaran: 15-20 Juni 2022
  • Uji kompetensi/tes khusus: 21-29 Juni 2022
  • Pengumuman: 4 Juli 2022
  • Daftar ulang: 5-7 Juli 2022

Di dalam situs resmi itu dinyatakan bahwa seleksi calon peserta didik baru SMKN tidak menggunakan empat jalur PPDB seperti SMAN.

Baca juga: PPDB Tingkat SMAN di Kota Tangerang Selatan Dimulai 15 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya

Kemudian, seleksi calon peserta memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga berekonomi tak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara itu, karena tak menggunakan empat jalur PPDB seperti SMAN, seleksi PPDB SMKN di Kota Tangerang Selatan mempertimbangkan tiga hal sebagai berikut:

  • Rapor peserta didik dari sekolah asal (rapor SMP semester 1-5)
  • Prestasi di bidang akademik atau non-akademik
  • Hasil tes khusus/tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah

Baca juga: PPDB Tangsel Jenjang SD dan SMP Sudah Dibuka, Simak Jadwalnya di Sini...

Jika nilai akademik dari sekolah asal dan hasil tes/perlombaan/penghargaan sama antar-calon peserta didik, pihak SMKN memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan SMK yang bersangkutan.

Sementara itu, jika antar-calon peserta didik juga memiliki jarak yang sama antara sekolah dan domisilinya, pihak SMKN memprioritaskan calon peserta didik yang usianya lebih tua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com