Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMKN 27 Jakpus Jadi Posko Pengaduan PPDB Jakarta 2022, Layani Aduan Verifikasi NIK dan Pendaftaran

Kompas.com - 03/06/2022, 16:39 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2022 tingkat sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) telah dibuka pada 3 Mei 2022.

SMKN 27 Jakarta Pusat menjadi posko pengaduan PPDB untuk melayani segala keluhan para orangtua terkait PPDB.

Pantauan Kompas.com, sejumlah orangtua murid bersama dengan anaknya mendatangi SMKN 27 untuk menyampaikan keluhannya atau kendala mereka terkait PPDB.

Baca juga: Jadwal dan Ketentuan PPDB Jenjang SMKN di Tangerang Selatan, Dibuka 15 Juni

Staf Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah I Jakarta Pusat Redy Ferianto mengatakan, sebagian besar orangtua mengadu mengenai permasalahan nomor induk kependudukan (NIK), perbedaan data hingga kesulitan mengunggah dokumen.

"Keluhan paling banyak itu NIK-nya tidak aktif, tidak aktif biasanya karena pada saat pembaruan verifikasi NIK, orangtua tidak memverifikasi," ujar Redy di SMKN 27 Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2022).

Redy mengungkapkan pengaduan paling banyak berikutnya berkait perbedaan data, yakni perbedaan nama, tanggal lahir atau pun jenis kelamin yang tercatat dalam basis data (database) kesiswaan dengan sistem pendataan nilai raport (Sidanira) yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Jadwal dan Ketentuan PPDB Jenjang SMKN di Tangerang Selatan, Dibuka 15 Juni

Aduan berkait kesulitan mengunggah dokumen, kata Redy, menjadi kendala yang paling banyak berikutnya yang ditemukan pada posko pengaduan PPDB SMKN 27 Jakarta Pusat.

Menurut Redy, pelayanan yang diberikan posko pengaduan tersebut meliputi pengaktifan NIK bagi siswa yang NIK-nya tidak aktif.

"Kita juga bantu mengisikan data sesuai legalnya masing-masing, data di Sidanira diisikan sesuai sampai perhurufnya pun sama persis," ujar Redy.

Baca juga: Syarat dan Alur Prapendaftaran PPDB Online Lewat Situs Sidanira

"Untuk kesulitan mengunggah dokumen, itu kita bantu scan kita gabungkan, sekalian sampai bantu upload proses pendaftarannya sampai selesai," sambung dia.

Redy mengungkapkan, pada hari ini terdapat 28 orangtua murid yang datang ke SMKN 27 untuk melakukan pengaduan maupun untuk mendapatkan informasi terkait dengan PPDB.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Adapun pengajuan akun untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta 2022 untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) baru akan dibuka pada 23 Mei dan untuk sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) dibuka pada 30 Mei.

Baca juga: PPDB Jakarta 2022, Wali Murid Keluhkan Laman Pendaftaran yang Lambat

Wali murid calon peserta didik baru wajib mengikuti tahapan PPDB 2022 secara daring di situs ppdb.jakarta.go.id. Seluruh tahapan PPDB Jakarta 2022 berlangsung secara daring melalui situs tersebut.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyediakan posko pengaduan dan layanan pengaduan PPDB DKI Jakarta yang dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com