Tak rela mobilnya dirampas, korban mengadang pelaku dengan naik ke kap mobil miliknya.
"Korban datang lagi ke mobil tersebut dan akhirnya berusaha menghalangi dengan naik ke kap mobil. Tersangka kabur, korban jatuh," tutur Budi.
Baca juga: Remaja Tewas Terlindas di Karawaci, Diduga Hendak Membuat Konten Mengadang Truk
Pada Jumat pukul 03.00 WIB, korban membuat laporan polisi di Mapolsek Ciracas.
Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti di wilayah Kranggan, Bekasi.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 375 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.