Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Mal: Harus Berani Seperti Singapura

Kompas.com - 07/06/2022, 20:15 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta. Lewat aturan ini, aktivitas di pusat perbelanjaan dan mal dizinkan hingga kapasitas 100 persen.

Meski demikian, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan sudah saatnya kebijakan pembatasan itu ditiadakan. Berkaca dari Singapura, trafik pusat belanjanya sudah tinggi, baik penduduk lokal maupun asing.

Baca juga: Jakarta Masih PPKM Level 1, Pengusaha Mal: Sudah Saatnya Ditiadakan

"Begitu Singapura dibuka, banyak wisatawan mancanegara berbondong-bondong datang. Dengan dibebaskannya turis masuk, dari segala sisi ekonomi jadi bergerak," tutur Ellen kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Bercermin dari kondisi Singapura, Ellen berharap pemerintah bisa lebih berani untuk meniadakan segala pembatasan aktivitas masyarakat, terlebih dengan angka penularan kasus yang terus menurun. "Agar masyarakat lebih berani dan bebas untuk meningkatkan aktivitasnya," ujar Ellen.

Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta, Masyarakat Diperbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka

Ellen melihat status PPKM level 1 di ibu kota sebetulnya sudah lama diterapkan. Namun, kapasitas dan tingkat kunjungan belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi. Ellen mencatat trafik kunjungan ke pusat belanja meski mulai membaik, tingkat kunjungannya sekitar 75-80 persen. "Terlebih, saat akhir pekan atau pun libur nasional," ujar Ellen.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali, pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00. Meski demikian, masih ada sejumlah syarat turunannya dalam aturan tersebut.

Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki mal wajib didampingi orangtua. Sementara khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta, Mal Diizinkan Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen hingga Pukul 22.00

Pengunjung dan pegawai mal juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan juga tetap beroperasi. Namun pengunjung wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak usia enam sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com