• Jalur perpindahan orangtua/wali: maksimal 5 persen
• Jalur prestasi:
a. Kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik/non-akademik sebanyak 5 persen
Baca juga: PPDB Jenjang SMPN di Kota Tangerang Dimulai 27 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya
b. Kuota prestasi domisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 20 persen
c. Kuota prestasi domisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 5 persen
Keputusan tersebut mengatur, khusus untuk SMPN 16 Tangerang, penerimaan peserta didik baru jalur prestasi yang dilombakan/dipertandingkan maksimal 10 persen dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15 persen.
Kemudian, khusus untuk SMPN 22 Tangerang, penerimaan peserta didik baru jalur afirmasi maksimal 20 persen dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.