TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia, terdakwa kasus bakar bengkel yang menewaskan tiga orang, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, mengatakan bahwa kliennya baru dititipkan di Lapas Wanita Kota Tangerang pada Selasa (7/6/2022).
"Betul, saudari Mery dibawa ke Lapas Wanita Kota Tangerang kemarin," kata Dosma saat dihubungi, Rabu (8/2/2022).
Baca juga: Saat Terdakwa Kasus Bakar Bengkel di Tangerang Bawa Anaknya yang Baru Lahir ke Sidang...
Sebelumnya, Mery berstatus tahanan rumah karena melahirkan sang putri 2,5 bulan lalu.
Oleh karena itu, sejak kemarin Mery berpisah dengan buah hatinya yang masih menyusui. Bayinya saat ini tinggal di rumah keluarga mereka di Kota Tangerang.
Dosma mengaku mengkhawatirkan proses menyusui yang harus dilakukan Mery kepada putrinya.
"Anaknya sebenarnya boleh ditaruh di lapas, ditaruh di satu sel, tapi ya kami enggak terima, masa bayi di satu sel. Makanya kami bawa pulang ke rumah kemarin di Kota Tangerang," ucap Dosma.
Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Sebut Korban Sempat Ingin Bunuh Diri
Saat ini masih ada stok air susu ibu perah (ASIP) untuk anak Mery yang berada di rumahnya. Stok ASIP tersebut bisa digunakan untuk beberapa hari ke depan.
Di sisi lain, Mery yang baru saja memasuki lapas tidak bisa dikunjungi selama sepekan.
Karena itu, Dosma dan timnya berkoordinasi dengan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait agar penahanan Mery di lapas bisa ditangguhkan.
Penangguhan penahanan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
"Kami tetap menunggu pertimbangan hakim (berkait penangguhan penahanan), mudah-mudahan beberapa hari ke depan di-acc (accept)," kata Dosma.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Bengkel di Tangerang, Ini Kronologi Versi Terdakwa
Untuk diketahui, terdakwa Mery kini sedang menjalani sidang kasus yang menjeratnya di PN Tangerang.
Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022) beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.