Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Menyusui Bayinya, Terdakwa Pembakar Bengkel Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 08/06/2022, 18:15 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mery Anastasia, terdakwa kasus bakar bengkel yang menewaskan tiga orang, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum Mery, menyebutkan bahwa penangguhan penahanan itu diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan lantaran Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Ditahan di Lapas Tangerang, Terdakwa Pembakar Bengkel Pisah dengan Bayinya yang Masih Menyusu

Tim kuasa hukum kini sedang menunggu hakim PN Tangerang memberikan putusan atas pengajuan itu.

"Kami tetap menunggu pertimbangan hakim (berkait penangguhan penahanan), mudah-mudahan beberapa hari ke depan di-acc (accept)," sebut Dosma saat dihubungi, Rabu (8/6/2022).

Dosma menambahkan, timnya mengajukan penangguhan penahanan karena Mery masih harus menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan.

Baca juga: Saat Terdakwa Kasus Bakar Bengkel di Tangerang Bawa Anaknya yang Baru Lahir ke Sidang...

Sementara itu, putrinya kini berada di kediaman keluarga Mery di Kota Tangerang.

Sebelum ditahan di lapas, Mery berstatus tahanan rumah karena melahirkan sang buah hati.

"Anaknya sebenarnya boleh ditaruh di lapas, ditaruh di satu sel, tapi ya kami enggak terima, masa bayi di satu sel. Makanya kami bawa pulang ke rumah kemarin di Kota Tangerang," ucap Dosma.

Saat ini masih ada stok air susu ibu perah (ASIP) untuk anak Mery yang berada di rumahnya. Stok ASIP tersebut bisa digunakan untuk beberapa hari ke depan.

Baca juga: Pada Sidang Pekan Depan, Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Akan Hadirkan Saksi Meringankan

Di sisi lain, Mery yang baru saja memasuki lapas tidak bisa dikunjungi selama sepekan.

Dosma mengatakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut membantu timnya untuk mengajukan penangguhan penahanan tersebut.

"Jadi, Komnas PA juga mau menindak lebih keras biar dia (Mery) tetap di rumah saja, ngapain ditahan begitu," katanya.

Untuk diketahui, terdakwa Mery kini sedang menjalani sidang kasus yang menjeratnya di PN Tangerang.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Bengkel di Tangerang, Ini Kronologi Versi Terdakwa

Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022) beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com