"Selain ASIP, perlu sentuhan dari ibu. Kan dia enggak punya bapak. Itu kemarin yang saya pikirkan, pertimbangkan," sebutnya.
"Karena masalahnya, ada aturan (Mery) selama seminggu itu enggak boleh dikunjungi sama siapa-siapa," lanjut dia.
Untuk diketahui, Mery kini sedang menjalani sidang yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Baca juga: Saat Terdakwa Kasus Bakar Bengkel di Tangerang Bawa Anaknya yang Baru Lahir ke Sidang...
Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022) beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.