Pelanggar tersebut akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
5. Menggunakan ponsel
Pengandara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak sesuai Pasal 283 UU LLAJ.
Pelanggar lalu lintas dengan jenis itu akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm
Pengendara motor diwajibkan menggunakan helm yang bertaraf standar nasional Indonesia (SNI) saat berkendara. Jika tidak, pemotor yang melanggar akan ditindak sesuai Pasal 291 UU LLAJ.
Sanksi dalam pasal itu dituliskan denda paling banyak Rp 250.000.
7. Mengemudi tak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi roda empat yang tak menggunakan seafty belt atau sabuk pengaman akan ditindak sesuai Pasal 289 UU LLAJ.
Besaran dengan yang diberikan kepada pengemudi yang melanggar akan sebesar Rp 250.000.
8. Motor bonceng lebih dari satu
Pengendara motor yang bonceng penumpang lebih dari satu orang bakal ditindak sesuai Pasal 292 UU LLAJ.
Bagi pengendara yang melanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.