"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah," ujar Anies.
Baca juga: Dinkes DKI: Persentase Kasus Positif Covid-19 Meningkat dari 1,3 Menjadi 4,6 Persen
Dia saat itu bahkan sempat berkata, bisa saja bangunan dengan nilai NJOP yang mendapat pembebasan PBB tidak lagi dibatasi di bawah Rp 1 miliar, akan tetapi bisa ditambah menjadi di bawah Rp 2 miliar.
"Sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok (ditetapkan) di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan?" kata Anies, 23 April 2019.
Saat itu, Anies sudah berencana menaikkan pagu nilai NJOP yang dibebaskan PBB-nya dan memperluas manfaat pembebasan PBB untuk rumah tinggal orang pribadi.
"Kami rencana menambahkan tahun ini," kata dia.
Selain itu, Anies juga memperluas pembebasan PBB untuk veteran, TNI Polri, dan penerima bintang kehormatan dari aturan yang dicetuskan Jokowi.
Anies memberikan tambahan pembebasan PBB untuk tiga generasi yang menempati satu bangunan yang sama dari golongan yang diberikan pembebasan PBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.