Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Ungkap Alasan Pemprov DKI Gratiskan PBB untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Kompas.com - 14/06/2022, 20:40 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat Ibu Kota.

Riza menilai, masih ada masyarakat yang belum mampu membayar PBB di tengah tingginya NJOP DKI Jakarta.

"Masyarakat kita harus menjadi perhatian kita bersama, terutamanya yang belum mampu, jadi yang belum mampu ada dukungan dari Pemprov berupa insentif pajak dengan dibebaskan pembayaran PBB," kata Riza melalui rekaman suara, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Pembebasan PBB Rumah di Jakarta: Dimulai Jokowi-Ahok, Diperluas Anies untuk Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 M

Riza menjelaskan, harga tanah di Jakarta dari tahun ke tahun meningkat signifikan.

Pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar, Riza berujar, sudah diperhitungkan Pemprov DKI Jakarta.

"Itu diperhitungkan apakah Rp 2 miliar, kita ketahui harga tanah di Jakarta seperti yang kita tahu sejak beberapa tahun terakhir ada peningkatan yang signifikasn," ujar dia.

Adapun kebijakan pembebasan PBB untuk kategori rumah tinggal bukan hal baru di DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Insentif PBB, Penerbitan SPPT untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis

Kebijakan tersebut pertama kali diterapkan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Jokowi saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian PBB untuk Beberapa Kelompok Masyarakat.

Pergub itu mengatur pembebasan PBB untuk veteran, penerima tanda jasa, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, serta mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Kebijakan tersebut kemudian diperluas cakupannya oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang membebaskan PBB untuk rumah tinggal pribadi dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.

Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 yang memberikan pembebasan PBB untuk rumah tinggal pribadi dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com