Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub DKI: Bengkel Wajib Memiliki Alat Uji Emisi

Kompas.com - 14/06/2022, 21:22 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi.

"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi, bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin, saat peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa (14/6/2022).

Terkait masalah perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri, harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Kendaraan Bermotor dari Daerah Bodetabek Bisa Uji Emisi di DKI Jakarta

Menurut Syafrin, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama dalam pelaksanaan uji emisi secara mandiri untuk motor dan mobil.

Selain itu dia mengingatkan, pengendara yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp 7.000 per jam.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menuturkan, Jakarta memiliki kepentingan mendesak dalam melaksanakan uji emisi untuk menurunkan gas karbon.

"Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon, meskipun yang lainnya juga sama. Tapi tentu Jakarta dengan kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi sangat banyak, kita punya kepentingan mendesak untuk mendahului yang lainnya," ujar Marullah.

Baca juga: Kendaraan yang Belum Uji Emisi Akan Dikenakan Sanksi Tarif Parkir Tertinggi pada Juni 2022

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tarif tertinggi untuk kendaraan yang belum melakukan atau tak lolos uji emisi akan diterapkan pada Juni 2022.

Menurut Asep, sanksi tarif parkir tertinggi tersebut diterapkan untuk memicu kesadaran masyarakat yang abai dengan kewajiban uji emisi.

"Kalau di Juni kita akan berupaya (terapkan sanksi), nanti saya cek lagi kelengkapan berapa jumlah bengkel (uji emisi). Kadang masyarakat itu kalau diundur-undur lagi (sanksinya), kesadaran (untuk uji emisi juga) diundur-undur lagi," ujar Asep saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022).

Asep mengatakan, sanksi tarif parkir tertinggi dikenakan kepada para pelanggar aturan karena hal tersebut memungkinkan untuk diterapkan saat ini.

Sementara, untuk penerapan sanksi tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Kalau (sanksi) parkir itu kan cuma kita dengan internal Pemprov, jadi tidak perlu koordinasi dengan instansi di luar Pemprov," ujar dia.

Baca juga: Dinas LH Ungkap Alasan Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Sulit Diterapkan di Jakarta

 

Selain itu, data uji emisi kendaraan bermotor milik Dinas LH dan data parkir milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah terhubung, sehingga penerapan sanksi bisa berjalan.

Ke depan, kata Asep, uji emisi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak memperpanjang masa berlaku surat-surat kendaraannya.

"Alhamdulillah sudah sinkron dengan Bapenda terkait data kendaraan. Kalau selama ini manual, sekarang data kita sudah sinkron. Dari situ kemudian kita juga coba lagi untuk mensinkronkan dengan perpanjangan STNK," ucap Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com