Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Nyata Ingkari RI dan Misi Utama Khilafatul Muslimin untuk Ganti Ideologi Negara

Kompas.com - 17/06/2022, 06:09 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.COM - Khilafatul Muslimin diyakini secara terang-terangan menolak aturan hukum di Republik Indonesia (RI).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar kelompok mereka hanya mau patuh terhadap hukum yang berlaku dalam sistem khilafah.

Keyakinan itu semakin kuat dengan berbagai temuan. Sebut saja adanya larangan hormat kepada bendera merah putih di sekolah milik Khilafatul Muslimin.

Baca juga: Polda Metro: Khilafatul Muslimin secara Nyata Enggan Mematuhi Hukum RI

Khilafatul Muslimin juga melarang sekolah mereka menggelar upacara bendera dan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden RI serta lambang Pancasla di ruang kelas.

"Yang diperbolehkan hanya (memasang) bendera khilafah," tutur Hengki.

Misi Utama Ganti Ideologi Negara

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai kegiatan Khilafatul Muslimin serupa dengan aktivitas organisasi yang dilarang di Indonesia, seperti Negara Islam Indonesia (NII) atau Jamaah Islamiyah (JI).

"Aktivitas Khilafatul Muslimin ini tidak ubahnya dengan aktivitas yang dilakukan organisasi yang sudah dilarang, yaitu NII atau JI," ujar Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Wawan Ridwan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: BNPT Sebut Khilafatul Muslimin Bertujuan Ganti Ideologi Negara, seperti NII atau JI

Menurut Wawan, Khilafatul Muslimin memiliki proses pengaderan dan pendanaan organisasi yang sama dengan NII dan JI.

"Serta tujuan organisasi yang mengganti ideologi negara. Kalau tidak dilakukan penyelidikan secara mendalam, pasti mereka akan mengatakan tidak akan mengganti ideologi Pancasila," ungkap Wawan.

Wawan menuturkan Khilafatul Muslimin akan sangat berbahaya apabila dibiarkan. Terlebih, organisasi yang didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini sudah 27 tahun berdiri.

Baca juga: BNPT Sebut Khilafatul Muslimin Pakai Strategi Berpura-pura Tak Ingin Ubah Pancasila

Selama itu pula Khilafatul Muslimin melakukan kaderisasi dan tanpa disadari menyebarkan ideologi khilafah sebagai pengganti Pancasila.

"Sudah sekian lama dia bangun. Seperti disampaikan Kapolda (Metro Jaya), pergerakan seperti ini orang tidak sadar, tapi kalau dibiarkan ini sangat berbahaya," ujar Wawan.

Menurut Wawan, kelompok Khilafatul Muslimin selama ini kerap berkamuflase sebagai organisasi yang mendukung Pancasila demi memuluskan kegiatan menyebarkan ideologi khilafah di Tanah Air.

Pengingkaran Berbalut Ideologi Agama

TUNJUKKAN BARANG BUKTI--Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menunjukkan barang bukti yang disita polisi setelah menangkap tujuh orang yang terlibat jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (16/6/2022). KOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Wonogiri TUNJUKKAN BARANG BUKTI--Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menunjukkan barang bukti yang disita polisi setelah menangkap tujuh orang yang terlibat jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (16/6/2022).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyatakan kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin membahayakan dan merugikan umat Islam.

Pasalnya, Khilafatul Muslimin bergerak dengan cepat ke berbagai wilayah untuk menyebarkan ideologi khilafah dan menganggap diri mereka sebagai penyebar kebenaran.

Padahal, kata Ilyas, kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan kesalahan dan dapat merugikan banyak pihak, khususnya umat Islam.

Baca juga: MUI Sebut Khilafatul Muslimin Berbahaya dan Rugikan Umat Islam

"Terlepas dari sisi hukum, ini sangat merugikan umat Islam. Bahasanya bahasa agama, kata-kata khilafah, kata-kata muslim, padahal ini adalah kemasan haq tapi isinya isinya penuh dengan kebathilan," ungkap Ilyas.

Dalang Eks Napi Teroris

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sejumlah petinggi Khilafatul Muslimin merupakan eks narapidana teroris (napiter).

"Perlu kami sampaikan juga, bahwa mulai dari pimpinan tertinggi, yakni Abdul Hasan Baraja ini merupakan eks napiter," kata Hengki.

Baca juga: Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja, Pemimpin Khilafatul Muslimin yang Diduga Sebar Ideologi Pengganti Pancasila...

Hengki mengatakan, Abdul Hasan Baraja pernah divonis penjara 3 tahun terkait dengan kasus teror Warman. Kemudian pada pengeboman di Candi Borobudur, ia divonis penjara 20 tahun.

Setelah diintegrosi lebih dalam, Abdul Hasan Baraja juga ada kaitannya dengan peristiwa Talangsari yang di Lampung. Pada saat bersamaan, putra yang bersangkutan meninggal di sana.

"Lalu dari struktur kepengurusan, itu banyak diantaranya eks napiter. Apakah itu dari JI (Jamaah Islamiyah), JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dan NII (Negara Islam Indonesia)," ucap Hengki.

Saat ini kepolisian masih terus menyelidiki ormas Khilafatul Muslimin. Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini yelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya hingga kini telah menangkap enam orang petinggi ormas Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Metro Sebut Sejumlah Petinggi Khilafatul Muslimin Merupakan Eks Napi Teroris

Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.

Terbaru, kepolisian juga menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.

Baca juga: Polisi Sebut 25 Pesantren Milik Khilafatul Muslimin Tersebar dari Aceh hingga Papua Barat

Keenam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Penulis: Tria Sutrisna)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com