JAKARTA, KOMPAS.COM - Khilafatul Muslimin diyakini secara terang-terangan menolak aturan hukum di Republik Indonesia (RI).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar kelompok mereka hanya mau patuh terhadap hukum yang berlaku dalam sistem khilafah.
Keyakinan itu semakin kuat dengan berbagai temuan. Sebut saja adanya larangan hormat kepada bendera merah putih di sekolah milik Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Polda Metro: Khilafatul Muslimin secara Nyata Enggan Mematuhi Hukum RI
Khilafatul Muslimin juga melarang sekolah mereka menggelar upacara bendera dan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden RI serta lambang Pancasla di ruang kelas.
"Yang diperbolehkan hanya (memasang) bendera khilafah," tutur Hengki.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai kegiatan Khilafatul Muslimin serupa dengan aktivitas organisasi yang dilarang di Indonesia, seperti Negara Islam Indonesia (NII) atau Jamaah Islamiyah (JI).
"Aktivitas Khilafatul Muslimin ini tidak ubahnya dengan aktivitas yang dilakukan organisasi yang sudah dilarang, yaitu NII atau JI," ujar Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Wawan Ridwan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: BNPT Sebut Khilafatul Muslimin Bertujuan Ganti Ideologi Negara, seperti NII atau JI
Menurut Wawan, Khilafatul Muslimin memiliki proses pengaderan dan pendanaan organisasi yang sama dengan NII dan JI.
"Serta tujuan organisasi yang mengganti ideologi negara. Kalau tidak dilakukan penyelidikan secara mendalam, pasti mereka akan mengatakan tidak akan mengganti ideologi Pancasila," ungkap Wawan.
Wawan menuturkan Khilafatul Muslimin akan sangat berbahaya apabila dibiarkan. Terlebih, organisasi yang didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini sudah 27 tahun berdiri.
Baca juga: BNPT Sebut Khilafatul Muslimin Pakai Strategi Berpura-pura Tak Ingin Ubah Pancasila
Selama itu pula Khilafatul Muslimin melakukan kaderisasi dan tanpa disadari menyebarkan ideologi khilafah sebagai pengganti Pancasila.
"Sudah sekian lama dia bangun. Seperti disampaikan Kapolda (Metro Jaya), pergerakan seperti ini orang tidak sadar, tapi kalau dibiarkan ini sangat berbahaya," ujar Wawan.
Menurut Wawan, kelompok Khilafatul Muslimin selama ini kerap berkamuflase sebagai organisasi yang mendukung Pancasila demi memuluskan kegiatan menyebarkan ideologi khilafah di Tanah Air.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyatakan kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin membahayakan dan merugikan umat Islam.
Pasalnya, Khilafatul Muslimin bergerak dengan cepat ke berbagai wilayah untuk menyebarkan ideologi khilafah dan menganggap diri mereka sebagai penyebar kebenaran.
Padahal, kata Ilyas, kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan kesalahan dan dapat merugikan banyak pihak, khususnya umat Islam.
Baca juga: MUI Sebut Khilafatul Muslimin Berbahaya dan Rugikan Umat Islam
"Terlepas dari sisi hukum, ini sangat merugikan umat Islam. Bahasanya bahasa agama, kata-kata khilafah, kata-kata muslim, padahal ini adalah kemasan haq tapi isinya isinya penuh dengan kebathilan," ungkap Ilyas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sejumlah petinggi Khilafatul Muslimin merupakan eks narapidana teroris (napiter).
"Perlu kami sampaikan juga, bahwa mulai dari pimpinan tertinggi, yakni Abdul Hasan Baraja ini merupakan eks napiter," kata Hengki.
Hengki mengatakan, Abdul Hasan Baraja pernah divonis penjara 3 tahun terkait dengan kasus teror Warman. Kemudian pada pengeboman di Candi Borobudur, ia divonis penjara 20 tahun.
Setelah diintegrosi lebih dalam, Abdul Hasan Baraja juga ada kaitannya dengan peristiwa Talangsari yang di Lampung. Pada saat bersamaan, putra yang bersangkutan meninggal di sana.
"Lalu dari struktur kepengurusan, itu banyak diantaranya eks napiter. Apakah itu dari JI (Jamaah Islamiyah), JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dan NII (Negara Islam Indonesia)," ucap Hengki.
Saat ini kepolisian masih terus menyelidiki ormas Khilafatul Muslimin. Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini yelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya hingga kini telah menangkap enam orang petinggi ormas Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Metro Sebut Sejumlah Petinggi Khilafatul Muslimin Merupakan Eks Napi Teroris
Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.
Terbaru, kepolisian juga menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.
Baca juga: Polisi Sebut 25 Pesantren Milik Khilafatul Muslimin Tersebar dari Aceh hingga Papua Barat
Keenam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Penulis: Tria Sutrisna)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.