Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja, Pemimpin Khilafatul Muslimin yang Diduga Sebar Ideologi Pengganti Pancasila...

Kompas.com - 08/06/2022, 08:36 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap tim khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir ditangkap atas dugaan penyebaran ideologi khilafah untuk mengganti Pancasila, dan juga berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin dan juga menyegelnya untuk sementara.

Baca juga: Polri Tahan Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja

Setelah itu, petugas langsung membawa Abdul Qadir ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.

Pantauan Kompas.com, rombongan mobil yang mengangkut tim khusus kepolisian dan Abdul Qadir tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 16.15 WIB.

Tampak pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu turun dari mobil, dan langsung melambaikan tangan ke arah sejumlah simpatisan yang datang ke lokasi.

Setelah itu, dia pun kemudian langsung dibawa masuk Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan penjagaan ketat dari aparat.

Jadi tersangka dan ditahan

Usai membawa Abdul Qadir ke ruang penyidik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi langsung menggelar konferensi pers berkait penangkapan Abdul Qadir.

Dalam kesempatan itu, Zulpan menyampaikan bahwa Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dia juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, kelompok Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir secara murni telah melawan hukum yang berlaku di tanah air.

Pasalnya, lewat organisasi tersebut, Abdul Qadir menyebarkan dan mengajarkan tentang ideologi khilafah untuk menggantikan Pancasila.

"Menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara, (dengan alasan) demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Kemudian perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini," sambungnya.

"Yang mana dalam hal ini sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara," kata Zulpan.

Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com