Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja, Pemimpin Khilafatul Muslimin yang Diduga Sebar Ideologi Pengganti Pancasila...

Kompas.com - 08/06/2022, 08:36 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap tim khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir ditangkap atas dugaan penyebaran ideologi khilafah untuk mengganti Pancasila, dan juga berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin dan juga menyegelnya untuk sementara.

Baca juga: Polri Tahan Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja

Setelah itu, petugas langsung membawa Abdul Qadir ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.

Pantauan Kompas.com, rombongan mobil yang mengangkut tim khusus kepolisian dan Abdul Qadir tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 16.15 WIB.

Tampak pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu turun dari mobil, dan langsung melambaikan tangan ke arah sejumlah simpatisan yang datang ke lokasi.

Setelah itu, dia pun kemudian langsung dibawa masuk Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan penjagaan ketat dari aparat.

Jadi tersangka dan ditahan

Usai membawa Abdul Qadir ke ruang penyidik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi langsung menggelar konferensi pers berkait penangkapan Abdul Qadir.

Dalam kesempatan itu, Zulpan menyampaikan bahwa Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dia juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, kelompok Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir secara murni telah melawan hukum yang berlaku di tanah air.

Pasalnya, lewat organisasi tersebut, Abdul Qadir menyebarkan dan mengajarkan tentang ideologi khilafah untuk menggantikan Pancasila.

"Menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara, (dengan alasan) demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Kemudian perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini," sambungnya.

"Yang mana dalam hal ini sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara," kata Zulpan.

Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pedagang Takjil di Jalan Cipinang Muara Jaktim Raup Rp 500.000 Per Hari

Pedagang Takjil di Jalan Cipinang Muara Jaktim Raup Rp 500.000 Per Hari

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Solo 2023

Tarif Tol Jakarta-Solo 2023

Megapolitan
Sekolah di Jaksel Bantah Lakukan Pungli untuk Buka Blokir KJP: Hanya Salah Paham

Sekolah di Jaksel Bantah Lakukan Pungli untuk Buka Blokir KJP: Hanya Salah Paham

Megapolitan
Dua Pria Dianiaya Saat Disekap di Perumahan Tapos Depok, Korban Alami Luka Lebam

Dua Pria Dianiaya Saat Disekap di Perumahan Tapos Depok, Korban Alami Luka Lebam

Megapolitan
Dinkes DKI Tetap Sediakan Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19 di RSUD meski Kasus Melandai

Dinkes DKI Tetap Sediakan Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19 di RSUD meski Kasus Melandai

Megapolitan
Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Sunter

Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Sunter

Megapolitan
Dua Pria Disekap di Perumahan Tapos Depok karena Jual Mobil Rental ke Pelaku

Dua Pria Disekap di Perumahan Tapos Depok karena Jual Mobil Rental ke Pelaku

Megapolitan
Kronologi Pencuri di Cikarang Ditangkap, Korban Dengar Motornya Menyala lalu Teriak 'Maling'

Kronologi Pencuri di Cikarang Ditangkap, Korban Dengar Motornya Menyala lalu Teriak "Maling"

Megapolitan
Empat Pria Sekap Dua Korban Selama 2 Hari di Perumahan Tapos Depok

Empat Pria Sekap Dua Korban Selama 2 Hari di Perumahan Tapos Depok

Megapolitan
Buntut Rotasi 20 Pejabat DKI, F-PKS: Banyak Jabatan Kosong Diisi Plt

Buntut Rotasi 20 Pejabat DKI, F-PKS: Banyak Jabatan Kosong Diisi Plt

Megapolitan
Rotasi Besar-besaran Pejabat DKI, F-PKS: Sangat Disayangkan, Dadakan Banget

Rotasi Besar-besaran Pejabat DKI, F-PKS: Sangat Disayangkan, Dadakan Banget

Megapolitan
F-Gerindra Minta Pemprov DKI Segera Lelang Jabatan Kepala Dinas agar Kinerja Tak Terhambat

F-Gerindra Minta Pemprov DKI Segera Lelang Jabatan Kepala Dinas agar Kinerja Tak Terhambat

Megapolitan
Pedagang di Mangga Dua Sebut Tas KW dan Asli Sulit Dibedakan: 'Tergantung Siapa yang Pakai'

Pedagang di Mangga Dua Sebut Tas KW dan Asli Sulit Dibedakan: "Tergantung Siapa yang Pakai"

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Danau Sunter, Belum Diketahui Identitasnya

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Danau Sunter, Belum Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Modus Jadi Pemulung, Pencuri Motor di Cikarang Ditangkap Warga

Modus Jadi Pemulung, Pencuri Motor di Cikarang Ditangkap Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke