Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja, Pemimpin Khilafatul Muslimin yang Diduga Sebar Ideologi Pengganti Pancasila...

Kompas.com - 08/06/2022, 08:36 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap tim khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir ditangkap atas dugaan penyebaran ideologi khilafah untuk mengganti Pancasila, dan juga berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin dan juga menyegelnya untuk sementara.

Baca juga: Polri Tahan Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja

Setelah itu, petugas langsung membawa Abdul Qadir ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.

Pantauan Kompas.com, rombongan mobil yang mengangkut tim khusus kepolisian dan Abdul Qadir tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 16.15 WIB.

Tampak pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu turun dari mobil, dan langsung melambaikan tangan ke arah sejumlah simpatisan yang datang ke lokasi.

Setelah itu, dia pun kemudian langsung dibawa masuk Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan penjagaan ketat dari aparat.

Jadi tersangka dan ditahan

Usai membawa Abdul Qadir ke ruang penyidik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi langsung menggelar konferensi pers berkait penangkapan Abdul Qadir.

Dalam kesempatan itu, Zulpan menyampaikan bahwa Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dia juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, kelompok Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir secara murni telah melawan hukum yang berlaku di tanah air.

Pasalnya, lewat organisasi tersebut, Abdul Qadir menyebarkan dan mengajarkan tentang ideologi khilafah untuk menggantikan Pancasila.

"Menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara, (dengan alasan) demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Kemudian perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini," sambungnya.

"Yang mana dalam hal ini sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara," kata Zulpan.

Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sebarkan paham khilafah lewat YouTube hingga buletin

Sementara itu, Hengki menegaskan bahwa ideologi kelompok Khilafatul Muslimin dan kegiatan yang berlangsung di dalamnya bertentangan dengan Pancasila.

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini," kata Hengki kepada wartawan.

"Baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.

Baca juga: Polisi: Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah lewat YouTube hingga Buletin

Dari hasil penyelidikan, ditemukan upaya penyebaran ideologi khilafah dan ajakan untuk menerapkannya di Tanah Air. Sehingga menggeser ideologi Pancasila yang telah ditetapkan.

Penyebaran ideologi khilafah dilakukan lewat video ceramah di YouTube dan situs Khilafatul Muslimin, hingga membagikan buletin yang dicetak setiap bulannya.

Penyidik sudah menganalisis seluruh materi yang ada dalam video, buletin, dan selebaran itu. Dalam prosesnya, kepolisian turut melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.

"Setelah dianalisis dari berbagai ahli. Ahli literasi, ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas. Ormas yang bertentangan Pancasila," ungkap Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

"Sebagai contoh di salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-undang 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama," ungkap Hengki.

"Kemudian demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, Kiyai di zaman demokrasi banyak bohong. Kemudian islam tidak ada toleransi. Ini menjadi catatan kami," sambungnya.

Belum ada upaya pembekuan

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya masih fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Abdul Qadir dan kelompok Khilafatul Muslimin.

Belum ada upaya untuk membekukan kelompok tersebut atau melarang kegiatan di dalamnya.

"Ya nanti (terkait pembekuan) diperiksa dulu pemimpin tertingginya (Abdul Qadir Hasan Baraja)," ujar Zulpan.

Baca juga: Polda Metro: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap karena Aktif Sebarkan Ideologi Khilafah

Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menangani kasus organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ini.

"Kan saya bilang tindak lanjutnya akan melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya nanti akan terjawab lah setelah penyelidikan dan penyidikan selesai," ungkap Zulpan.

Di sisi lain, kata Zulpan, penyidik juga sudah melakukan penyegelan terhadap kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah Bandar Lampung dengan memasang garis polisi.

Penyegelan dilakukan penyidik untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, sekaligus mencari dan mengumpulkan alat bukti lain terkait kelompok Khilafatul Muslimin itu.

"Kan tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," kata Zulpan.

Telusuri legalitas dan sumber dana Khilafatul Muslimin

Hengki menambahkan, penyidik juga tengah menelusuri keabsahan atau legalitas dari organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir.

Menurut dia, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dalam kategori perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nama Khilafatul Muslimin justru tercatat sebagai salah satu yayasan.

"Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar," ungkap Hengki.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Sumber Dana Kelompok Khilafatul Muslimin

"Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan," sambungnya.

Berdasarkan hasil penelusuran pada situs Ditrektorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham, https://ahu.go.id/, Kompas.com menemukan nama Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai yayasan pendidikan.

Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman membenarkan bahwa Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan pendidikan yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

"Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai yayasan," ujar Faturahman kepada Kompas.com, Selasa malam.

Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya juga bakal menyelidiki sumber dana untuk operasional kelompok Khilafatul Muslimin.

Sebab, penyidik menemukan adanya dana operasional yang cukup besar dalam kelompok tersebut untuk menjalankan setiap kegiatannya.

"Kami masih akan panjang dalam prosesnya. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi nanti kami akan selidiki sumber dananya dan lain-lain," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Di samping itu, Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang cukup besar dan tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Sedikitnya, ada 23 kantor kelompok tersebut yang tersebar di Sumatera, Jawa dan wilayah timur Indonesia.

"Jadi tidak di sini saja, nanti akan secara bertahap. Perkembangan penyidikan akan kami umumkan kepada masyarakat," kata Hengki.

Sebagai informasi, penyelidikan terhadap kelompok tersebut dan penangkapan Abdul Qadir berawal dari penelusuran aksi konvoi sekelompok pengendara di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Sekelompok pengendara tersebut menamakan diri mereka sebagai Khilafatul Muslimin. Aksi mereka pun sempat viral dalam video di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com