JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) hingga hari ini diramaikan kabel milik PT Telkom Indonesia yang terbakar.
Kabel ini sempat berasap sebelum akhirnya terbakar. Laporan warga Periuk, Tangerang, diabaikan soal kemunculan asap tersebut.
Selain itu, berita soal fakta-fakta baru dari penyelidikan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin turut menyita perhatian pembaca.
Saat ini, Kepolisian masih terus menyelidiki ormas Khilafatul Muslimin. Terdapat indikasi kuat bahwa kelompok mereka hanya mau patuh terhadap hukum yang berlaku dalam sistem khilafah. Berikut paparannya:
Kabel sepanjang 15 meter milik PT Telkom Indonesia terbakar hebat di Sangiang Jaya, Periuk, Kota Tangerang, pada Rabu (15/6/2022) dini hari.
Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Ghufron Falveli berujar, kabel milik PT Telkom Indonesia itu berada di Jalan Prabu Kiansantang.
"Objek yang terbakar kabel Telkom, lokasinya di depan ruko yang ada di Jalan Prabu Kiansantang," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Berdasarkan keterangan warga setempat, kabel tersebut mengeluarkan asap sebelum akhirnya terbakar. Sayangnya, laporan tesebut diabaikan dan berujung munculnya percikan api.
Baca juga: Warga Laporkan Kabel Telkom di Periuk Berasap tapi Tak Ditanggapi, Akhirnya Kini Terbakar
Khilafatul Muslimin diyakini secara terang-terangan menolak aturan hukum di Republik Indonesia (RI).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar kelompok mereka hanya mau patuh terhadap hukum yang berlaku dalam sistem khilafah.
Keyakinan itu semakin kuat dengan berbagai temuan. Sebut saja adanya larangan hormat kepada bendera merah putih di sekolah milik Khilafatul Muslimin.
Khilafatul Muslimin juga melarang sekolah mereka menggelar upacara bendera dan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden RI serta lambang Pancasla di ruang kelas.
Baca juga: Bukti Nyata Ingkari RI dan Misi Utama Khilafatul Muslimin untuk Ganti Ideologi Negara
Setiap anggota Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar uang iuran Rp 1.000 per hari. Uang iuran yang dibebankan kepada anggota itu pun menjadi salah satu sumber dana kelompok.
Para anggota yang disebut warga Khilafatul Muslimin itu juga diwajibkan bersedekah sebesar 10-30 persen dari total penghasilan bulanan.
Baca juga: Setelah Disumpah Khilafatul Muslimin, Punya Identitas Baru hingga Wajib Serahkan Penghasilan
Jika tidak menjalankan kewajiban itu, anggota tersebut dianggap telah melanggar baiat atau sumpah kepada pemimpinnya saat bergabung dengan ormas Khilafatul Muslimin.
Apabila tidak melaksanakan, maka anggota dianggap melanggar isi baiat. Pasalnya, salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah.
Baca juga: Anggota Khilafatul Muslimin Diwajibkan Setor 10-30 Persen Penghasilan dan Iuran Rp 1.000 Per Hari
Baca juga: PPATK Bekukan 21 Rekening Milik Ormas Khilafatul Muslimin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.