JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta baru dari penyelidikan organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin yang menyebarkan ideologi khilafah.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa kelompok yang bertentangan dengan ideologi Pancasila itu memiliki sekitar 30 lembaga pendidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, sebanyak 25 di antaranya merupakan Pondok Pesantren yang bernama Ukhuwah Islamiyah.
Baca juga: Setelah Disumpah Khilafatul Muslimin, Punya Identitas Baru hingga Wajib Serahkan Penghasilan
Pondok pesantren itu tersebar di berbagai provinsi di Tanah Air, mulai dari Aceh hingga Papua Barat.
"Selain itu, ada juga beberapa satuan unit penyelenggara pendidikan berbasis pondokan yang sebenarnya terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Namun, menggunakan nama berbeda," ujar Hengki dalam paparannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) kemarin.
Di pondok pesantren tersebut, dilakukan doktrin kepada para peserta didik agar menganut ideologi khilafah, sekaligus kaderisasi anggota Khilafatul Muslimin.
Seluruh sekolah milik Ormas Khilafatul Muslimin melarang muridnya melakukan hormat bendera. Para siswa juga tidak diajarkan mengenai Pancasila sebagai ideologi di Indonesia.
"Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila, tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin," kata Hengki.
"Artinya seperti kami sampaikan tadi, mereka tidak wajib tunduk pada pemerintah," sambung dia.
Selain itu, sekolah-sekolah milik Khilafatul Muslimin juga mewajibkan seluruh siswanya hanya taat kepada pemimpin tertinggi organisasi, yakni sang Khilafah.
Baca juga: Bukti Nyata Ingkari RI dan Misi Utama Khilafatul Muslimin untuk Ganti Ideologi Negara
Dalam hal ini, Khilafah yang dimaksud adalah Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin.
Tak sampai di situ, ormas ini juga melarang seluruh sekolahnya memasang foto presiden dan wakil presiden RI di dalam kelas maupun ruang guru.
"Tidak adanya foto presiden dan wakil presiden serta lambang Pancasila yang terpasang di ruang kelas," kata Hengki.
Menurut Hengki, sekolah-sekolah tersebut juga tidak pernah melaksanakan upacara bendera dan tidak boleh ada bendera merah putih berkibar di sana.
"Yang diperbolehkan hanya bendera khilafah," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.