Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Sekongkol "Mark Up" Anggaran Pembebasan Lahan

Kompas.com - 19/06/2022, 15:03 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta berinisial HH diketahui bersekongkol melakukan mark up dana pembebasan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

HH, yang kini berstatus sebagai tersangka, memberikan resume nilai apraisal terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Cipayung, kepada tersangka lainnya dengan inisial LD selaku notaris.

Baca juga: Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cipayung

Padahal, nilai apraisal tersebut belum disepakati lewat musyawarah harga dengan warga pemilik lahan.

"Sehingga data (apraisal) tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).

Ashari menjelaskan, akibat pengaturan harga LD dari dasar resume yang diberikan HH, para pemilik tanah hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,6 juta per meter.

Baca juga: Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan DKI

Padahal, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan uang Rp 2,7 juta per meter dengan total pembayaran sejumlah Rp 46,49 miliar.

Akibat dari pengaturan harga itu, para pemilik tanah hanya mendapatkan uang dengan total Rp 28,72 miliar. Sisanya, sebanyak Rp 17,77 miliar masuk ke kantong para tersangka.

Selain memberikan resume yang dijadikan bahan persekongkolan, HH juga disebut tidak memiliki dokumen perencanaan pengadaan tanah.

Begitu juga dengan dokumen permohonan aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah dan tanpa persetujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Geledah Rumah Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Kejati Sita Dokumen hingga Mobil

Kejati menilai, tindakan HH dan LD menyalahi aturan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentan Pedoman Pengadaan Tanah.

HH pun disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com