“Respons positif pemprov merupakan harapan kami untuk pemulihan Ciliwung," ujar peneliti Ecoton, Daru Setyorini.
Selain itu, Daru mengatakan, produsen wajib bertanggung jawab atas sampah saset yang dihasilkan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Saatnya Kurangi Sampah Plastik, Pakar: Mikroplastik Picu Infertilitas hingga Kanker
Terkait solusi jangka panjang untuk mengurangi pencemaran, Daru berpandangan, produsen harus menghentikan produksi saset.
Menurut dia, sampah saset masuk kategori sampah residu yang tidak bisa didaur ulang. Ada empat lapisan plastik dalam satu saset, seperti alumunium foil, polimer EVOH, PP dan plastik laminasi.
Sementara, dalam proses daur ulang, plastik harus dipisahkan lebih dahulu berdasarkan jenis polimernya.
"hal ini tidak ada pendaurulang yang melakukan, maka sebagian besar saset dibakar atau dibiarkan terapung di sungai dan di laut,” jelas Daru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.