Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencoba Tabrak Polisi saat Ditangkap, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas hingga Tewas di RS

Kompas.com - 20/06/2022, 20:30 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal dari Polres Metro Bekasi pada Sabtu (18/6/2022).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menuturkan, satu dari pelaku pencurian tersebut dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap petugas.

"Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Karawang, selanjutnya polisi menuju ke sana dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Adul, bersama kawannya bernama Saiful Bahri," ucap Gidion, dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Saat digrebek, tersangka Adul yang diketahui sebagai seorang residivis itu kemudian mencoba melarikan diri dengan kabur melalui pintu belakang rumahnya dan pergi menggunakan sepeda motor miliknya.

Baca juga: Kediaman Yusuf Mansur di Tangerang Digeruduk Puluhan Orang yang Tuntut Kejelasan Program Investasi

Polisi yang kemudian mengejar tersangka sempat mencoba memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.

Adul yang tetap mencoba kabur berhasil dikejar. Saat hendak ditangkap, tersangka Adul kemudian melakukan perlawanan ke polisi.

"Adul mencoba agar sepeda motornya tersebut mengenai petugas dan menabrakkannya. Karena melawan, petugas melakukan penembakan ke kaki pelaku," tutur Gidion.

Adul dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Proklamasi Karawang.

"Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Saiful Bahri dan Sarifudin berikut barang bukti hasil kejahatannya," kata Gidion.

Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Tawarkan Investasi Batu Bara di Dalam Rumah Ibadah

Selain mereka berdua, sejumlah barang bukti seperti 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci letter T, 4 kunci L, 1 buah kunci stop kontak, dan 2 unit telepon genggam turut disita oleh polisi.

"Para tersangka nantinya akan dijerat dengan ancaman hukuman pasal 363 ayat ke 1 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan untuk ancaman pertolongan jahat 4 tahun penjara," pungkas Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com