Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Soal Sengketa Lahan di Jatiasih, Anggota DPRD Bekasi Sebut PT Karya Makmur Bersikap Arogan

Kompas.com - 22/06/2022, 16:20 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Latu Har Hary mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan dan menentang keras arogansi PT Karya Makmur kepada warga di Komplek Bumi Dirgantara Permai dan Taman Jatisari Permai di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi.

Selaku pengembang dua komplek perumahan tersebut, PT Karya Makmur dinilai bertindak semena-mena terhadap warga terkait penyerobotan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

“Permasalahan ini berada di beberapa wilayah rukun warga (RW), di antaranya RW 015 dan RW 016 Komplek Taman Jatisari Permai dan juga RW 011 Komplek Bumi Dirgantara Permai,” ujar pria yang akrab disapa Bang Jampang itu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menyerap aspirasi warga dalam kegiatan Reses ke-II DPRD Bekasi pada Juni 2022.

Baca juga: Praperadilannya Ditolak, Wakil Ketua DPRD Padang Tetap Jadi Tersangka Korupsi

Bang Jampang menjelaskan, permasalahan kedua belah terjadi saat lahan fasos dan fasum milik warga diklaim secara sepihak oleh PT Karya Makmur sebagai lahan aktif milik perusahaan ini.

Padahal, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi menjadikan fasos dan fasum tersebut sebagai milik sekaligus dikelola oleh warga.

“Lahan resmi milik warga tersebut khususnya yang berada di wilayah RW 011 Komplek Bumi Dirgantara Permai. Hal ini dibuktikan dengan plang fasos dan fasum yang ditempatkan oleh Pemkot Bekasi,” jelas Bang Jampang.

Fasos dan fasum itu pun, lanjut dia, akhirnya menjadi tempat beraktivitas warga sekaligus tempat parkir untuk Bumi Perkemahan Patriot Bekasi yang berada di belakang RW 011 Bumi Dirgantara Permai.

Baca juga: Lokasi Calon Istana Negara IKN Nusantara Jadi Bumi Perkemahan? Begini Kata Sekcam Sepaku

Sebagai solusi permasalahan tersebut, pihak Kelurahan Jatisari melakukan upaya mediasi antara tokoh masyarakat RW 011 dan pihak pengembang.

Akan tetapi, mediasi yang seharusnya dilakukan pada Kamis (9/6/2022), itu dijadwalkan ulang karena ketidakhadiran pihak pengembang.

Tuduhan penyerobotan lahan

Pada kesempatan tersebut, Bang Jampang mengaku semakin geram dengan adanya laporan dari PT Karya Makmur ke Kepolisian Resor (Polres) Bekasi dengan tuduhan warga dan pengurus RW melakukan penyerobotan serta penggunaan lahan tanpa izin.

Dari tuduhan tersebut, sebut dia, warga dan tokoh masyarakat yang lain dipanggil oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi dugaan penyerobotan lahan atas aduan pihak pengembang.

Baca juga: Kegiatan Bermusyawarah: Arti dan Contohnya

“Ini sebuah kejanggalan menurut saya. Karena harusnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan bermusyawarah tanpa melibatkan pihak kepolisian,” ucap Bang Jampang.

Sebelumnya, lanjut dia, terjadi pula kejadian serupa di wilayah RW 015 dan RW 016 Komplek Taman Jatisari Permai dengan pengembang yang sama, yaitu PT Karya Makmur.

PT Karya Makmur juga mengklaim fasos dan fasum yang sudah bertahun-tahun lamanya dinikmati dan dibangun oleh warga sebagai milik perusahaan tersebut.

“Dengan adanya permasalahan ini, saya meminta warga yang berkonflik dengan pengembang untuk menyampaikan surat audiensi kepada DPRD Bekasi. Nantinya surat itu akan didisposisikan kepada komisi terkait,” jelas Latu Har Hary.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, DPRD Bekasi Harap Pusat Segera Salurkan Bansos

Dengan adanya ajuan surat dari warga tersebut, lanjut dia, DPRD Bekasi akan memanggil PT Karya Makmur, perwakilan warga, dan dinas terkait untuk bersama-sama mencari jalan keluar atas permasalahan itu.

Lebih lanjut, Bang Jampang mengatakan, pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bekasi untuk mencabut Surat Izin Usaha (SIU) PT Karya Makmur.

“Hal ini dimungkinkan apabila pihak PT Karya Makmur masih bersikeras dan terbukti melanggar atau tidak mampu memberikan data yang akurat terkait kewajibannya pada Pemkot Bekasi,” imbuhnya.

Kewajiban yang dimaksud adalah menyerahkan 40 persen prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemkot Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 50 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com