TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap seorang penipu berinisial M (42) di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.
Kepala Polsek Neglasari Komisaris Polisi Putra Pratama berujar, M ditangkap usai diduga menipu seorang ibu muda berinisial MA (36) pada 11 Juni 2022.
"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, Polsek Neglasari menangkap pelaku M di Kutabumi," paparnya pada awak media, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Tawuran di Pasar Manggis Dipicu Saling Ejek di Sosial Media
Putra menuturkan, aksi penipuan itu bermula saat MA mencari teman pria melalui media sosial Facebook usai ditinggal suaminya selama setahun belakangan ini.
Di aplikasi tersebut, MA berkenalan dengan M yang menggunakan nama palsu, yakni Agus Hermansyah.
Korban dan pelaku lantas intensif berkomunikasi melalui Facebook selama dua pekan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan di Hotel Kawasan Menteng, Awalnya Kenalan lewat Aplikasi Kencan
"Mereka kemudian janjian bertemu di salah satu mal di Cakung, Jakarta Timur, 11 Juni 2022, sekitar jam 10.00 WIB," imbuh Putra.
Di tempat itu, M mengajak MA menemui orangtuanya di Neglasari, Kota Tangerang, sebagai bukti keseriusan menjalin hubungan.
Putra melanjutkan, saat itu, M memakai motor milik MA menuju rumah orangtuanya.
Baca juga: 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online Punya Hubungan Khusus, Kenal di Aplikasi Kencan
M yang membonceng MA lantas menuju Jalan Sitanala V, Neglasari.
"Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban," ungkap Putra.
"Kemudian, pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orangtuanya," sambungnya.
Setibanya di rumah yang dituju, pelaku beralasan hendak mengambil kunci motor yang tertinggal dan meninggalkan korban.
M lalu menunggu selama 30 menit di depan rumah itu. Namun, karena menunggu terlalu lama, korban menuju ke tempat motornya terparkir.
"Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," sebut Putra.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari pada 14 Juni 2022.
Pada Rabu kemarin, kata Putra, Polsek Neglasari menangkap M di Kutabumi.
"Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.