TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap seorang penipu berinisial M (42) di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.
Kepala Polsek Neglasari Komisaris Polisi Putra Pratama berujar, M ditangkap usai diduga menipu seorang ibu muda berinisial MA (36) pada 11 Juni 2022.
"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, Polsek Neglasari menangkap pelaku M di Kutabumi," paparnya pada awak media, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Tawuran di Pasar Manggis Dipicu Saling Ejek di Sosial Media
Putra menuturkan, aksi penipuan itu bermula saat MA mencari teman pria melalui media sosial Facebook usai ditinggal suaminya selama setahun belakangan ini.
Di aplikasi tersebut, MA berkenalan dengan M yang menggunakan nama palsu, yakni Agus Hermansyah.
Korban dan pelaku lantas intensif berkomunikasi melalui Facebook selama dua pekan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan di Hotel Kawasan Menteng, Awalnya Kenalan lewat Aplikasi Kencan
"Mereka kemudian janjian bertemu di salah satu mal di Cakung, Jakarta Timur, 11 Juni 2022, sekitar jam 10.00 WIB," imbuh Putra.
Di tempat itu, M mengajak MA menemui orangtuanya di Neglasari, Kota Tangerang, sebagai bukti keseriusan menjalin hubungan.
Putra melanjutkan, saat itu, M memakai motor milik MA menuju rumah orangtuanya.
Baca juga: 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online Punya Hubungan Khusus, Kenal di Aplikasi Kencan
M yang membonceng MA lantas menuju Jalan Sitanala V, Neglasari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.