JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta memastikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tak akan memengaruhi status sertifikat tanah.
Sertifikat tanah di 22 jalan yang namanya diubah itu akan tetap berlaku dan sah meskipun alamat di dalam sertifikatnya masih tertulis dengan nama jalan yang lama.
"Sertifikat atas tanah masih berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Dwi Budi Martono di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022), dilansir dari Antara.
Baca juga: Anies Tegaskan Perubahan Nama Jalan Tidak Bebani Warga, Termasuk soal Biaya
Ia pun memastikan bahwa BPN DKI tidak akan mengenakan biaya jika masyarakat ingin mengubah data nama jalan di sertifikat tanah.
Hal ini merupakan komitmen BPN DKI dalam mendukung keputusan gubernur soal perubahan nama 22 jalan tersebut.
"Jadi kami siap mendukung reformasi pada alamat itu. Mudah-mudahan reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residen asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," ucapnya.
Dwi pun memastikan, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran BPN di DKI, termasuk petugas di lapangan soal perubahan nama tersebut.
Baca juga: Nama Jalan Jakarta Diganti, Polisi: STNK Lama Tetap Berlaku
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga telah menjanjikan tidak akan memungut biaya apabila masyarakat ingin mengubah dokumen administrasi menyusul perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota.
"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," kata Anies.
Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Wajib Ubah Alamat di STNK
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan nama jalan yang tertera di dokumen administrasi saat ini masih tetap berlaku.
Data di dokumen tersebut dapat diubah secara proaktif oleh masyarakat atau dapat diubah jika ada pembaharuan.
"Misalnya kependudukan, ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya," imbuh Anies.
Sebagai informasi, Anies resmi mengubah 22 nama jalan di Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.