JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan tidak akan membebani warga dengan biaya pengurusan dokumen terkait perubahan nama jalan di Jakarta Barat.
"Pelayanan administrasi kependudukan atau kartu tanpa penduduk (KTP) gratis," kata Plt Wakil Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, saat dihubungi, Senin (27/6/2022).
Iin mengimbau warga yang berdomisili di wilayah yang nama jalannya telah diganti agar segera memperbarui data kependudukan melalui Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kelurahan masing-masing.
Baca juga: Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Wajib Ubah Alamat di STNK
"Silakan sesegera mungkin datang langsung ke kelurahan, sesuai dengan kebutuhan warga," kata Iin.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menegaskan, perubahan 22 nama jalan di Jakarta tidak akan membebani masyarakat terdampak, termasuk soal biaya.
"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," ujar Anies saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: Setelah 22 Nama Jalan Jakarta Berubah, Anies Segera Umumkan Penggantian Berikutnya
Anies menjelaskan, warga tidak perlu khawatir karena perubahan nama jalan tidak lantas harus mengubah semua administrasi kependudukan dan kepemilikan.
Alamat kependudukan atau kepemilikan tanah misalnya, bisa diganti secara bertahap saat melakukan pergantian data atau bisa langsung dikerjakan setelah nama jalan resmi diubah.
"Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru, maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru, atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya, tapi yang masih berlaku sekarang itu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali," kata Anies.
Ia memastikan, nama jalan yang diubah tidak akan membebani siapa pun, termasuk masyarakat yang tinggal di jalan yang namanya diubah.
Sebab, nama jalan sebelum diubah tetap berlaku di mata hukum untuk kepemilikan dan catatan kependudukan lainnya.
"Jadi semua aspek itu insya Allah tidak akan membebani dan kami berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat kemarin muncul bisa diklarifikasi sehingga masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini kana bisa memberikan kepastian pada semua," papar Anies.
Sebagai informasi, Anies resmi mengubah 22 nama jalan di Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.
Keputusan yang dibuat pada 17 Juni 2022 itu juga mengubah beberapa nama gedung dan nama zona dengan nama-nama tokoh Betawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.