Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki bagaimana Pengemas Migor Ilegal di Tangerang dapatkan Suplai Minyak Curah

Kompas.com - 27/06/2022, 19:45 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap K (34), seorang penjual minyak goreng kemasan ilegal, pada 24 Juni 2022.

Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota masih menyelidiki dari mana seorang penjual minyak goreng kemasan ilegal berinisial K (34) mendatangkan minyak goreng curah.

Untuk diketahui, penjual sekaligus pengemas minyak goreng itu merupakan Direktur Perusahaan PT SPI.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang

"Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka (soal dari mana K mendatangkan minyak goreng curah)," ungkap Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).

Selain lokasi bahan baku, menurut dia, kepolisian juga masih menyelidiki berapa jumlah keuntungan yang diraup K selama satu bulan beroperasi.

Di sisi lain, Zain mengungkapkan bahwa K mampu mengemas hingga 1.000 botol minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemas.

Baca juga: Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Kemasan Berisi Migor Curah di Tangerang

"Dalam satu hari, dia (K) bisa melakukan pengemasan kurang lebih 1.000 botol. Untuk keuntungan masih sedang lakukan pemeriksaan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menyita sejumlah barang bukti dari kasus penjualan minyak goreng kemasan ilegal itu.

Beberapa di antaranya adalah 200 kardus berisikan total 12.400 botol satu liter minyak goreng kemasan palsu (ditempeli label merek) dan 200 kardus berisikan total 12.400 botol satu liter minyak goreng belum ditempeli merek.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Operandi Produksi Minyak Goreng Kemasan Berisi Minyak Curah di Tangerang

Lalu, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek, 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.

Berdasar pemeriksaan, K menjual per liter minyak goreng kemasan palsu itu seharga Rp 20.000 di lokapasar (marketplace) atau per liter seharga Rp 15.800.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca juga: Lokasi Pengemasan Migor Ilegal di Pinang Bediri di Tanah Pengembang, Camat Ciledug: Kami Kecolongan

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

Dia menambahkan, K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com