Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Outlet" Holywings Gunawarman Disegel, Satpol PP: Setelah Ditutup, Tak Boleh Beroperasi

Kompas.com - 28/06/2022, 12:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap salah satu dari 12 outlet Holywings yang berada di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/6/2022).

Penyegelan dilakukan lantaran outlet-outlet Holywings itu disebut menjual minuman keras tidak sesuai aturan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah Satpol PP DKI Jakarta tiba di outlet Holywings Jalan Gunawarman, sekitar pukul 10.35 WIB.

Baca juga: Holywings Vendetta di Jalan Gatot Subroto Resmi Disegel Satpol PP DKI, Manajemen Tak Ada di Lokasi

Sebagian Satpol PP kemudian memasuki outlet Holywings dan menempelkan stiker serta memasang spanduk pengumuman terkait penyegelan.

Stiker tersebut terpasang pada tangga tepat di depan pintu masuk, sedangkan spanduk penyegelan terpasang di depan outlet Holywings.

"Yang jelas semenjak ditutup, maka mulai hari (Selasa) ini dan seterusnya tidak boleh ada operasional," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Plang bertuliskan "Holywings" yang sebelumnya terpasang pada gedung berwarna coklat itu kini telah dicopot.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Polisi Bidik Tersangka Lain yang Posisinya Lebih Tinggi di Holywings

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andhika melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh sebuah bar.

Selain itu, Holywings juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol.

Baca juga: 250 Personel Satpol PP Diterjunkan untuk Segel 12 Outlet Holywings di Jakarta

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com