JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel outlet Holywings Vendetta yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kavling 1003, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Arifin mengatakan, outlet Holywings tersebut disegel karena tempat usaha itu tidak didukung dokumen perizinan penjualan minuman keras.
"Beberapa outlet yang ada itu tidak memiliki perizinan," kata Arifin saat ditemui di lokasi penyegelan Holywings Vendeta Gatsu, Selasa.
Baca juga: Hari Ini, Satpol PP Akan Segel 12 Tempat Usaha Holywings di Jakarta
Satpol PP DKI Jakarta langsung menempelkan stiker pengumuman penutupan aktivitas usaha di dua titik, yaitu di jendela luar dan pintu masuk.
Selain stiker, tanda penutupan berupa spanduk berukuran 2x1 meter juga dipasang di jendela bagian selatan bangunan.
Dari pihak Holywings Vendetta hanya terlihat petugas keamanan bernama Rifky.
Setelah menerima surat penutupan dari Satpol PP DKI Jakarta, Rifky mengatakan akan memberikan surat tersebut kepada pihak manajemen.
"Nanti saya kasih ke manajer," kata Rifky.
Baca juga: Polisi Segel Kantor Pusat Holywings di BSD Buntut Promosi Miras Berbau Penistaan Agama
Selain Holywings Vendetta Gatsu, Satpol PP DKI Jakarta juga berencana menyegel 11 tempat lainnya yaitu:
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon