JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Pitra ketika hendak diperiksa bersama Roy Suryo dan seorang saksi oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami ingin membuktikan di sini bahwasanya Pak Roy Suryo di sini sebagai korban," ujar Pitra kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Dalam pemeriksaan pertama ini, lanjut Pitra, pihaknya pun mendatangkan seorang saksi dari perwakilan umat Buddha untuk memberikan keterangan terkait unggahan meme tersebut.
"Kami akan menjelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kami penuhi, serta kami juga akan membawa ahli, kemudian dari umat Buddha agar ini clear dan terang benderang," kata Pitra.
Untuk diketahui, Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).
Dia datang untuk diperiksa sebagai pihak pelapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha, yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Pantauan Kompas.com, Roy Suryo yang mengenakan batik tiba di Mapolda Metro Jaya pada Kamis siang, sambil didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, dan seorang saksi dari umat Buddha.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami selaku kami selaku penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait dengan meme stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial," ujar, Pitra Romadoni, Kamis (16/6/2022).
Menurut Pitra, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama gambar tersebut.
Pelaporan dilakukan karena kliennya, yakni Roy Suryo, merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebutkan bahwa Roy adalah pengunggah atau penyebar gambar meme stupa Candi Borobudur itu.
Baca juga: Kasus Roy Suryo di Tahap Penyidikan, Polisi Minta Keterangan Tambahan Ahli Agama hingga Media Sosial
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," sambung dia.
Laporan Roy teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.