BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira berencana memanggil saksi ahli dalam kasus dugaan pemukulan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Keterangan dari ahli kita ambil, nantinya berdasarkan bukti visum yang kita terima, kita simpulkan, maka ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," ujar Ivan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).
Ivan menjelaskan, saksi ahli itu dijadwalkan datang untuk memenuhi panggilan polisi dalam waktu dekat ini.
"Yang pasti, minggu ini kami panggil, minta keterangan (soal visum)," tutur Ivan.
Polres Metro Bekasi Kota resmi menaikkan status kasus dugaan kekerasan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara yang sudah dilakukan, Ivan menjelaskan bahwa dalam kasus pemukulan yang Iko lakukan, polisi sudah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca juga: Pemeriksaan Lanjutan Iko Uwais dalam Kasus Pengeroyokan Ditunda, Kuasa Hukum Upayakan Damai
"Dalam hasil gelar perkara tersebut, hasil pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan, ditemukan unsur-unsur tindak pidana,", kata Ivan.
Sejumlah petunjuk dari kejadian pemukulan yang dilakukan Iko juga sudah diamankan oleh polisi, termasuk surat visum et repertum korban Rudi.
"Petunjuk sudah beberapa kita amankan, nanti alat-alat bukti yang lain, termasuk beberapa saksi kita periksa, termasuk nanti dokter yang melakukan pemeriksaan visum dari saudara Rudi, juga akan kami lakukan pemeriksaan," tutur Ivan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.