JAKARTA, KOMPAS.com - HFR (23), mahasiswi yang menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, dibebaskan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat berdamai.
"Sudah terjadi mediasi dan kami melihat bahwa yang bersangkutan (pelaku) masih panjang kariernya," ujar Budi di Mapolres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Mahasiswi Pelanggar Lalin yang Aniaya Polisi di Kampung Melayu Dibebaskan lewat Restorative Justice
Pelaku kini dibebaskan usai sempat ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Budi.
Dalam keterangan terpisah, Ipda RM, polisi yang dianiaya, mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.
Baca juga: Mahasiswi Pelanggar Lalin Ini Minta Maaf karena Cakar, Gigit, dan Coba Rebut Senjata Polisi
"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku)," ujar Ipda RM.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menyebutkan, HFR dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Penganiayaan terjadi ketika HFR yang mengendarai sepeda motor datang dari arah Jatinegara menuju Tebet, Kamis (30/6/2022) pagi.
Baca juga: Ditegur karena Lawan Arus, Wanita Ini Pukul Pipi hingga Gigit Tangan Polisi di Kampung Melayu
Saat itu, Ipda RM sedang mengatur lalu lintas di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu.
"Pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas agar balik arah," kata Muqaffi.
Namun, pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya ke Ipda RM.
Setelah itu, Ipda RM menasihati dan mengambil kunci motor pelaku dan meminta yang berangkutan duduk untuk menenangkan diri.
"Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," ujar Muqaffi.
Selanjutnya, pelaku menggigit pergelangan tangan kanan Ipda RM sebanyak satu kali. Akibatnya, tangan petugas itu berdarah.
"Pelaku juga menendang paha kiri petugas," tutur Muqaffi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.