JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pergantian nama 22 jalan di DKI Jakarta terus berlanjut. Beberapa pihak tidak setuju dengan perubahan nama jalan tersebut.
Warga terdampak yang tidak setuju dengan perubahan nama jalan melakukan berbagai cara untuk protes, mulai dari menolak pemberian KTP baru hingga menutupi plang nama jalan baru dengan kertas.
Kebanyakan warga tidak setuju dengan perubahan nama jalan karena mereka merasa tidak dilibatkan oleh pemerintah. Mereka juga enggan mengganti data dokumen-dokumen kependudukan.
Di kawasan Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, misalnya, warga menolak Jalan Budaya diganti menjadi Jalan Entong Gendut.
Warga belakangan mengganti sendiri plang nama Jalan Entong Gendut yang sudah terpasang dengan plang nama Jalan Budaya.
Baca juga: Politisi PDI-P Minta Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta Kembali Dipertimbangkan
Sementara, di Tanah Tinggi, Johar Baru, sejumlah warga juga menolak perubahan nama Jalan Tanah Tinggi I gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief.
Penolakan itu diekspresikan dengan menolak langsung Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru yang diserahkan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Di Cikini, Jakarta Pusat, warga juga menolak perubahan nama Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin. Menurut warga setempat, penggantian nama jalan itu hanya akan menyulitkan mereka.
Mendengar banyaknya penolakan tersebut, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Rasyidi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali penggantian nama 22 jalan tersebut.
"Saya pikir melalui pimpinan DPRD DKI untuk menyampaikan pada gubernur dan wakil gubernur supaya ditinjau ulang," kata Rasyidi saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Ragam Cara Warga DKI Protes Perubahan Nama Jalan: Tolak KTP Baru hingga Tutupi Plang dengan Kertas
Rasyidi menilai penggantian nama jalan akan menyulitkan masyarakat karena harus mengganti data kependudukan.
Ditambah lagi, mereka harus mengeluarkan uang dan meluangkan waktu untuk mengurus data dokumen kependudukan tersebut.
"Dan ini akan memberikan satu biaya kepada masyarakat kemudian juga waktu," ujarnya.
Rasyidi pun menyarankan agar pemberian nama jalan yang diinginkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diterapkan pada jalan yang baru dibangun saja.
"Daripada kita membuat yang baru, yang lama kita ubah," ucap dia.
Baca juga: Sempat Tolak Perubahan Nama Jalan, Warga Tanah Tinggi: Sudah Ditetapkan, Saya Hanya Bisa Pasrah