JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang penolakan warga terhadap pergantian sejumlah nama jalan di DKI Jakarta terus berdatangan hingga saat ini.
Terakhir, warga kawasan Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, menolak pergantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut.
Menanggapi gelombang penolakan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa perubahan total 22 nama jalan itu tak akan menyusahkan warga.
Baca juga: Dukcapil: 59 Persen Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakpus Sudah Ubah Data Kependudukan
"Sekali lagi, (perubahan nama jalan) tidak akan membebani warga," ucapnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Riza mengakui, memang bakal terdapat banyak dokumen yang harus disesuaikan oleh warga usai nama jalan di tempat tinggalnya diubah seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan lainnya.
Namun, menurut dia, penyesuaian dokumen bakal menyesuaikan dengan masa berlaku dokumen masing-masing.
Baca juga: Ragam Cara Warga DKI Protes Perubahan Nama Jalan: Tolak KTP Baru hingga Tutupi Plang dengan Kertas
Sebagai contoh, warga bisa mengurus surat tanda nomor kendaraannya (STNK) saat masa berlaku dokumen itu habis.
"Akibat itu, memang perlu ada perubahan identitas, KTP, KK, STNK, BPKB, bahkan sertifikat (tanah), dan lainnya. Namun demikian, semua perubahan itu mengikuti periodisasinya saja," urai Riza.
"Umpamanya, STNK baru habis nanti 5 tahun kemudian, ya tidak perlu diganti sekarang," sambungnya.
Politisi Gerindra itu melanjutkan, contoh lainnya adalah sertifikat tanah dapat diganti setelah tanah yang tercantum dalam sertifikat terjual.
Baca juga: 22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Sertifikat Tanah Lama Tetap Sah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.