Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum Marrisya Icha Pertanyakan Kasus Laporan Palsu Medina Zein

Kompas.com - 11/07/2022, 15:20 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum selebgram Marrisya Icha, Ahmad Ramzy, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022) siang.

Dia datang untuk menanyakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan laporan palsu dengan terlapor selebgram Medina Zein.

"Karena dua laporan yang kemarin sudah selesai semua. Artinya, laporan Uci Flowdea dan Marrisya Icha terkait pencemaran dan pengancaman sudah P21," ujar Ramzy kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Medina Zein, Berawal Jual Beli Tas Branded hingga Dijemput Paksa...

Berdasarkan informasi yang didapatkan Ramzi, penyidik sudah menaikkan kasus dugaan laporan palsu oleh Medina ke tahap penyidikan.

Namun, kata Ramzy, Medina sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan kasus laporan palsu tersebut.

"Masih sebagai saksi dari hasil SP2HP di sini menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi belum lengkap. MZ selama ini selalu mangkir dan suaminya juga yang selalu mangkir dan telah dua kali tidak hadir," kata Ramzy.

Untuk itu, Ramzy berharap penyidik juga mengusut tuntas laporan dugaan kasus tersebut setelah selesai menyidik dua perkara lain yang menjerat Medina Zein.

Apalagi, selebgram tersebut saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan atas kasus pencemaran nama baik serta pengancaman, dan dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Medina Zein: Maaf kalau Ada Salah, Doakan Cepat Selesai

"Tersangka Medina Zein juga sudah berada di Polda Metro Jaya. Maka, saya mendesak kepolisian untuk bisa meneruskan laporan polisi kaitannya laporan palsu yang telah dibuat oleh Marissya Icha," ungkap Ramzi.

Diberitakan sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait dugaan laporan palsu ke kepolisian pada 28 Desember 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika di Polda Metro Jaya, mediasi, yang mana Saudara MZ menyatakan klien saya menyerang, menganiaya," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Polda Metro Pastikan Medina Zein Sehat dan Tak Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan

Laporan tersebut pun teregistrasi dengan nomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com