Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penyiram Air Keras di Bekasi Ditangkap, Temannya Masuk DPO karena Membantu

Kompas.com - 11/07/2022, 20:30 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26), pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka dibantu oleh rekannya bernama Ardiansyah ketika membeli cairan air keras di sebuah toko kimia.

"Sebelum kejadian, pelaku pergi ke toko kimia bersama dengan Ardiansyah yang berlokasi di depan futsal Hadhamas, Pasir Gombong Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," ungkap Gidion, di Polres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Mencoba Kabur Saat Akan Ditangkap, Tersangka Penyiram Air Keras di Bekasi Ditembak Polisi

Setelah membeli air keras tersebut, rekan tersangka menunggu di depan rumah, sementara pelaku melakukan aksinya.

"Rekan tersangka menunggu di depan kontrakan korban, mereka datang dan pelaku langsung mendobrak masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian menyiramkan air keras ke tubuh para korban dan korban langsung berteriak, sementara kedua tersangka melarikan diri," lanjut Gidion.

Mendengar teriakan korban, warga di sekitar lingkungan pun selanjutnya menghampiri tempat kejadian dan langsung membawa semua korban ke rumah sakit.

Gidion mengungkapkan, selain membonceng tersangka ke tempat kejadian, Ardiansyah juga mengeluarkan uang untuk membeli air keras itu.

"Rekannya diminta untuk membeli air keras, karena kondisi yang bersangkutan (tersangka) sudah jobless atau tidak bekerja alias pengangguran," kata dia.

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri, Anak, dan Mertua Ditangkap, Polisi: Motifnya Sakit Hati

Atas dasar itu, polisi pun kini memasukkan Ardiansyah ke daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, akibat perbuatannya, Kenzi diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 335, 353, dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT," imbuh dia.

"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancaman tertingginya itu UU perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," kata Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com