JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun menilai wacana pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan bukanlah solusi pencegahan pelecehan seksual di dalam angkutan umum.
Ia berpandangan setiap masyarakat memang ingin menikmati layanan transportasi umum dengan nyaman, aman dan selamat, termasuk angkutan kota (angkot). Namun, Haris menilai tujuan itu tidak serta merta tercapai dengan memisahkan penumpang angkot.
Haris menyarankan sebaiknya aturan tersebut bukan wajib memisahkan antara penumpang secara harfiah di dalam angkot.
"Namun, wajib menyediakan ruang khusus untuk penumpang perempuan yang lebih rentan sebagai korban kemungkinan pelecehan di angkutan umum," ujar Haris kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Dengan demikian, kata Haris, penumpang perempuan dapat memilih apakah dia harus berada di ruang khusus wanita tersebut atau bisa memilih juga ke ruang yang diperuntukkan bagi penumpang umum.
Ia menilai kebijakan tersebut paling tidak menekan kejadian pelecehan seksual yang ada di angkutan umum. Ia mencontohkan kejadian tersebut sudah ada dalam layanan kereta rel listrik (KRL) commuter line yang menyediakan gerbong khusus wanita.
Artinya, kata Haris, ketentuan lady first benar-benar terjadi karena penumpang wanita mempunyai dua pilihan, apakah ke gerbong khusus wanita atau ke gerbong reguler. "Sementara penumpang laki-laki hanya ada satu pilihan, yaitu hanya di gerbong reguler saja," tutur Haris.
Baca juga: Wacana Pemisahan Tempat Duduk di Angkot Dinilai Bakal Sulit Berjalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan semua angkot yang ada di Jakarta untuk memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu rencananya akan diterapkan mulai pekan ini.
"Kami akan mewajibkan dan tentu akan dilakukan pengawasan kepada operasionalnya," kata Syafrin.
Untuk mencegah pelecehan seksual, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film, sudah dipasangi kamera pengintai atau CCTV.
Selain itu, angkot juga wajib memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.
Baca juga: Dishub DKI Ancam Cabut Izin Trayek Angkot yang Tak Pisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan
Sebelum wacana ini bergulir, seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual oleh penumpag pria saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.
Video dari hasil rekaman ponsel yang memperlihatkan sosok terduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban itu diunggah di akun Instagram @merekamjakarta.
(Penulis: Sania Mashabi, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.