JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta rampung menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi partai politik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022) siang.
Rapat paripurna itu digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani berujar, usai penyampaian pandangan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria langsung menjawab pandangan dari badan legislatif.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Sedang Digelar, Gubernur Anies Absen
Riza mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berhalangan hadir.
"Alhamdulillah hari ini sudah kita laksanakan paripurna untuk tiga Raperda. Dilanjut dengan jawaban dari Gubernur (diwakili Riza)," papar Rani usai rapat paripurna, Selasa.
Menurut Rani, tiga raperda itu bakal segera dibahas DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera disahkan.
Di sisi lain, ia masih belum memiliki target kapan Raperda itu bakal disahkan.
Sebab, proses pengesahan Raperda menjadi Perda membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga: Dalam Rapat Paripurna, Pemprov DKI Jakarta Sampaikan 3 Raperda ke DPRD
Ia berharap proses tersebut tidak berlangsung lama sehingga dapat segera diimplementasikan di Ibu Kota.
"Insya Allah tiga Raperda akan segera dibahas di DPRD bersama eksekutif dan mudah-mudahan bisa segera disahkan," kata Rani.
"Nanti masih ada prosesnya, ada rapat dengar pendapat, belum komisi-komisu yang berkewenangan di situ. Mudah-mudahanan tidak berlarut-larut supaya bisa segera diimplementasiakn di DKI Jakarta," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Riza juga berharap bahwa proses pengesahan Raperda menjadi Perda itu dapat berlangsung secepatnya.
"Kami, dari Pemprov, berharap secapatnya (bisa disahkan)," kata dia.
Baca juga: Meski Kasus Covid-19 Tinggi, Wagub DKI Pastikan Jakarta Masih Terapkan PTM 100 Persen
Untuk diketahui, tiga Raperda DKI Jakarta yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut, yakni Pengelolaan Keungan Daerah, Rencana Induk Transportasi, dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.