Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Putuskan UMP DKI Naik dari Ketetapan Awal, Kenapa Buruh Masih Tak Puas?

Kompas.com - 13/07/2022, 11:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Melalui putusan itu, hakim PTUN memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan besaran UMP DKI 2022 dari dari 4.641.854 menjadi Rp. 4.573.8454.

Meski ada penurunan, namun sebenarnya angka Rp 4,5 juta yang diketok hakim tersebut sudah naik dibandingkan ketetapan awal Anies. 

Baca juga: Pertimbangan Hakim PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Rp 4,5 Juta, Bukan Rp 4,4 Juta Sesuai UU Ciptaker

Pada 20 November 2021 lalu, Anies awalnya menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Anies mengakui kenaikan yang tak sampai 1 persen itu tak memenuhi kelayakan bagi buruh di ibu kota. 

Namun ia mengaku hanya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belakangan, keputusan Anies itu mengundang aksi protes dari para buruh hingga akhirnya Anies merevisi UMP DKI 2022 menjadi 4.641.854 atau naik 5,1 persen.

Baca juga: Anies Revisi UMP, Pengusaha: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Keputusan Anies yang merevisi UMP DKI dengan menabrak UU dan PP itu pun digugat oleh Apindo dan akhirnya dikabulkan PTUN Jakarta dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022) kemarin. 

Namun PTUN tak mengembalikan besaran UMP DKI ke angka awal sesuai aturan UU Cipta Kerja, melainkan lebih tinggi di angka Rp. 4.573.8454.

Ada beberapa pertimbangan hakim PTUN menetapkan besaran tersebut.

Pertama, penetapan besaran Rp 4.573.845 itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja atau buruh dalam sidang

Kemudian, kenaikan sebesar 3,5 persen itu adalah angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha.

Selain itu, angka tersebut juga telah telah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Dinaikkan Anies dengan Langgar PP, Kini Harus Turun karena Kalah di PTUN

KSPI Menolak Putusan PTUN

Meski besaran UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan PTUN Jakarta itu lebih besar dari ketentuan UU Cipta Kerja, namun nyatanya sebagian kelompok buruh masih belum puas. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya atas putusan PTUN itu. 

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan tersebut.

Pertama, ia menegaskan, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal.

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies Tak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

Said Iqbal menegaskan, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.

Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata dia.

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar aturan lama yakni UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.

Baca juga: PTUN Wajibkan UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Apindo Harap Bisa Duduk Bareng Pemprov

Alasan ketiga, Said menilai, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

"Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup," kata dia.

Said Iqbal pun meminta Anies mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu. 

"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," sambung Said Iqbal, yang juga presiden Partai Buruh itu.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo Soal UMP DKI, Pimpinan DPRD DKI: Bagaimana pun, Kami Terus Bersama Buruh

Said Iqbal juga meminta Anies tak dulu menjalankan putusan PTUN itu selama proses banding berlangsung.

Ia ingin Anies tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com