Dia pernah terlibat penipuan terkait penjualan peralatan poles mobil. Korbannya diduga sudah ada tiga orang. Pelaku menipu korban dengan cara meminta uang pangkal pembelian, setelah korban mentransfer uang, barang tidak dikirim.
Kemudian, dia juga pernah berpura-pura akan menggadaikan motor. Setelah korban membayar uang muka, motor tidak dikirim. Polisi menduga sudah ada tiga korban.
Selanjutnya, penipuan terkait penjualan bawang merah asal Brebes dengan harga murah yakni Rp 45.000 per kilogram, sedangkan harga normal di pasaran saat itu Rp 52.000 per kilogram.
"Pengakuan pelaku belum ada korban yang berhasil ditipu. Semua hasil kejahatan tersangka dia gunakan untuk bermain judi online," kata Putra.
Pelaku dipersangkakan Pasal 480 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.