JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan menyediakan angkutan kota (angkot) khusus penumpang perempuan.
Hal ini dipertimbangkan menyusul adanya dugaan pelecehan seksual di angkot M44 rute Tebet-Kuningan, Jakarta Selatan, 4 Juli 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, ada ibu-ibu yang juga meminta agar dibuatkan angkot khusus perempuan.
Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual Terulang, Pemprov DKI Pertimbangkan Angkot Khusus Perempuan
"Usulan itu kami pertimbangkan, ada juga ibu-ibu yang menyampaikan hal yang sama," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Politisi Gerindra itu menyatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa langsung menerapkan kebijakan tersebut.
Pemprov DKI akan mengkaji terlebih dahulu soal angkot khusus perempuan.
"Itu juga usulan yang akan kami kaji bersama. Artinya, ke depan apakah perlu ada angkot khusus perempuan (atau tidak)," ucap dia.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Rasyidi turut mengusulkan agar ada angkot khusus perempuan di Ibu Kota.
Ia menyatakan, pada penerapannya, angkot berpelat nomor genap bakal dikhususkan untuk penumpang laki-laki. Sedangkan, angkot berpelat nomor ganjil khusus perempuan.
"Misalnya, ada satu mobil yang laki-laki, lalu mobil kedua yang perempuan," ucap Rasyidi.
"Misalnya, mobil genap untuk laki-laki, yang ganjil untuk perempuan," sambung dia.
Rasyidi berujar, jika hendak menerapkan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus mengkajinya terlebih dahulu.
Sebab, penerapan kebijakan itu pun bakal menimbulkan sejumlah masalah lain, jika tak dikaji secara mendalam.
Sebagai contoh, seorang perempuan hendak menaiki angkot yang padahal dikhususkan untuk laki-laki.
Jika perempuan itu terburu-buru dan tak diizinkan menaiki angkot tersebut, Rasyidi menilai, kondisi itu bakal memicu masalah baru.
"Ada datang perempuan satu orang yang naik, tapi enggak boleh. Itu kan jadi masalah lagi. Jadi, memang harus dikaji yang demikian," ujar dia.
Rasyidi turut mengusulkan, Pemprov DKI Jakarta agar menyiagakan satu personel polisi atau Satpol PP untuk tiap angkot.
Dengan penyiagaan itu, kemungkinan terjadinya tindakan pelecehan seksual bisa diminimalisir.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Warga Tak Takut Naik Angkot, Ini Langkah yang Disiapkan
Di sisi lain, kebijakan tersebut pun memiliki kekurangan dari sisi jumlah personel yang harus bersiaga.
"Kemudian ya kalau mau dilakukan, berapa ribu anggota yang harus disiagakan? Mereka kan juga harus dibayar," ucap Rasyidi.
Rasyidi meminta Pemprov DKI agar terlebih dahulu meminta pendapat masyarakat terhadap kebijakan yang bakal diterapkan di angkot.
Sebab, warga Ibu Kota banyak yang menggunakan angkot dalam kesehariannya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya bakal memisahkan penumpang perempuan dan laki-laki di dalam angkot.
Baca juga: Pengamat Sarankan Angkot Dipasangi CCTV untuk Cegah Pelecehan Seksual
Namun, belum sampai diterapkan, peraturan itu dibatalkan oleh Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.