"Ternyata hal-hal seperti itu merepotkan masyarakat, supaya ini bisa selesai semua dan semua pihak kita kumpulkan untuk menyelesaikan masalah ini maka perlu dibentuk pansus," ujar Gembong.
"Kalau pansus bisa keseluruhan secara komprehensif kita carikan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat itu," ucap dia.
Tanyakan urgensi ganti nama jalan
Menurut Gembong, pansus dibentuk juga untuk melihat urgensi dari kebijakan tersebut.
Sebab, kata dia, penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengubah nama jalan untuk memberi penghormatan pada tokoh Betawi tidak bisa dijadikan alasan begitu saja.
"Yang paling utama adalah kita ingin tahu, apa sih urgensinya melakukan perubahan nama itu apa? Hasil kajiannya itu seperti apa? Apakah dilakukan hasil kajian atau tidak, itu kan paling penting," kata Gembong.
Baca juga: Dukung Ada Pansus Perubahan Nama Jalan, F-PDIP DKI: Kalau Enggak Ada Pansus, Enggak Tuntas
Gembong menjelaskan, untuk mengubah nama jalan juga harus memiliki kajian yang jelas dan komperhensif dan tidak asal-asalan.
Oleh karena itu, ia menilai saat ini perlu ada pansus untuk memperjelas masalah perubahan nama dan mencari solusi dari maraknya penolakan warga.
"Untuk menentukan nama itu kan perlu melakukan kajian, bukan hanya sekadar, 'Oh sudah kasih nama si ini saja, kasih nama si itu saja', bukan seperti itu," ujarnya.
"Sehingga pemberian nama itu menjadi lebih objektif, dalam rangka tujuan utamanya apa? Seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur," ucap dia.
Respons Wagub DKI...
Menanggapi DPRD hendak membuat pansus, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar bahwa setiap perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif semacam ini tidak harus selalu diselesaikan dengan pansus.
"Kami berharap setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengan dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama," kata Riza, Kamis.
"Tidak selalu pada pansus, banyak cara kita untuk dapat menyelesaikan masalah," ujar dia.
Baca juga: Wagub Harap Tak Perlu Ada Pansus Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Kendati demikian, Riza menyadari bahwa DPRD DKI Jakarta memiliki hak yang melekat untuk bisa membuat pansus.
Namun, ia menegaskan bahwa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan mengubah nama jalan adalah untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Artinya setiap kebijakan yang dibuat Pemprov untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan Pemprov," jelas Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.