Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikejar Polisi, Komplotan Pengedar Sabu di Bekasi Sempat Keluarkan Tembakan

Kompas.com - 15/07/2022, 22:45 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota meringkus dua orang tersangka kasus peredaran narkotika berjenis sabu yakni ZK (41) dan AA (29) di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menjelaskan dari penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan sepucuk senjata api rakitan beserta beberapa peluru.

Hengki mengatakan penangkapan itu bermula saat polisi menerima adanya laporan mengenai peredaran narkoba di wilayah Jakasampurna.

"Pada tanggal 9 Juli, Satres Narkoba mendapat informasi ada masyarakat yang menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu," kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: 2 Pria Bacok Penghuni Kos hingga Tewas di Tanjung Priok, Polisi: Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu dan Judi Slot

Dari hasil laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengintaian dan kemudian menangkap pelaku berinisial ZK.

"Dari informasi yang berhasil didapat oleh polisi, petugas satres narkoba kemudian melakukan penyergapan dan pelaku ZK berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram," jelas Hengki.

Kepada polisi, ZK mengaku bahwa dirinya mendapat sabu tersebut dari seorang tersangka lain berinisial AA.

"Polisi mendapat informasi dari ZK, bahwa ZK mendapat barang (sabu) dari AA. Selanjutnya polisi melakukan penyergapan terhadap AA," imbuh Hengki.

Hengki menuturkan bahwa saat ditangkap, AA juga sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah polisi.

Baca juga: 2 Pembacok Penghuni Kos hingga Meninggal di Tanjung Priok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Ketika mau dilakukan penyergapan, tersangka sempat membuang tembakan dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun, polisi bisa melumpuhkan tersangka," papar Hengki.

Hengki mengatakan, selain menjadi pengedar, tersangka AA juga merupakan seorang residivis kasus pencurian motor dan baru selesai menjalani hukumannya pada bulan April lalu.

"Dia (AA) itu residivis pencurian motor dengan vonis 2,5 tahun dan baru bebas bulan April. Artinya, baru bebas, tapi melakukan (tindak kriminal) lagi," imbuh Hengki.

Atas penangkapan tersebut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia nomor 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

"Kepada AA, selain pasal tentang narkotika, yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com