Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Orang Ditangkap karena Oplos Elpiji 3 Kg ke Elpiji Nonsubsidi, Negara Rugi Hampir Rp 7 Miliar

Kompas.com - 16/07/2022, 06:13 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, negara rugi miliaran rupiah akibat perbuatan 14 orang yang mengoplos elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 hingga 50 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, para pelaku sudah mengoplos gas sejak Maret 2022.

"Kalau diakumulasikan dari operasi ini, paling tidak selama beberapa bulan ini, kerugian negara kurang lebih hampir Rp 7 miliar," kata Pipit saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: 14 Pengoplos Elpiji Ditangkap, Polisi: Mereka Pindah-pindah Saat Endus Ada Aparat

Pipit menyebutkan, 14 pelaku itu sering berpindah-pindah tempat dalam melakukan aksinya.

"Mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah. Nanti jika mereka sudah mencium ada aparat, nanti mereka pindah ke tempat lain," kata Pipit.

Pangkalan terakhir yang dijadikan tempat mengoplos gas, sebelum para pelaku tertangkap, berada di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Mereka bilang baru empat bulan, tapi ini bisa saja empat bulan hanya di tempat ini (Pulogebang), dan tempat lain belum kehitung," kata Pipit.

Polisi masih mendalami berapa lama para pelaku mengoplos gas itu.

Baca juga: 14 Orang Ditangkap karena Oplos Elpiji 3 Kg ke Elpiji Non-subsidi 5,5 hingga 50 Kg

Para pelaku ditangkap pada Kamis (7/7/2022) dengan barang bukti 3.334 tabung elpiji berbagai ukuran, lengkap beserta alat penyuntik gas.

"Jadi mereka membeli gas elpiji tiga kilogram (dari agen) kemudian dioplos, isi disuntikkan ke tabung-tabung (gas) nonsubsidi, ada yang 12 kilogram, ada juga 50 kilogram," ujar Pipit.

Dari 14 pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai koordinator, penyedia lokasi, dan sopir.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Baca juga: Harga Elpiji 12 Kg Naik, Agen di Tanah Abang: Barangnya Juga Langsung Langka

Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com