Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersubsidi Ditangkap Polisi di Bantar Gebang

Kompas.com - 13/07/2022, 19:14 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat orang tersangka pengoplos elpiji bersubsidi ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7/2022) di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan, empat tersangka berinisial ML (39), TP (30), BK (38), dan DFB (24) ditangkap karena terbukti memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

"Satu kelompok ini (para tersangka) menjual bahan bakar gas yang seharusnya dijual dalam keadaan subsidi dan kelompok ini mengubah menjadi nonsubsidi," kata Ivan di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Harga Elpiji Naik, Agen di Bekasi: Jadi Lebih Banyak yang Beli Gas 3 Kg, Bingung Mau Jual yang Nonsubsidi

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka awalnya mengumpulkan ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dengan membeli gas di setiap warung dekat gudang tempat mereka menjalankan aksinya.

Sesampainya di gudang, tiga pelaku berinisial BK, TP, dan DFB melakukan penyuntikan guna memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram yang sudah dibeli ke tabung gas berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

"Modusnya, mereka beli tabung besar yang keadaannya kosong, kemudian mereka berkeliling ke warung di sekitar daerah gudangnya untuk membeli gas ukuran 3 kilogram. Kemudian, para tersangka itu membawa tabung gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung-tabung lebih besar," ucap Ivan.

Baca juga: SDN Uwung Jaya Tangerang Gelar Lomba Ganti Baju di Ruang Terbuka Saat MPLS, Kepala Sekolahnya Ditegur Disdik

Ivan mengatakan, para tersangka yang ditangkap oleh polisi belum menjual gas oplosan hasil kejahatannya kepada masyarakat.

Meski begitu, para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku oplosan gas bersubsidi yang sudah lebih dahulu beraksi di wilayah lain.

"Mereka baru dua minggu ada di wilayah Kota Bekasi. Baru mau melakukan (distribusi), sudah tercium duluan oleh polisi, maka kami amankan," tutur Ivan.

"Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap duluan. Omzetnya bisa Rp 10 juta-Rp 30 juta kalau mereka berhasil mendistribusikannya," lanjut dia.

Baca juga: Bayi yang Disiram Air Keras oleh Ayah Kandung di Bekasi Harus Jalani Sejumlah Operasi Bedah Plastik

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 unit mobil Grand Max, 474 tabung gas berukuran 3 kilogram, 15 selang regulator, 17 tabung gas ukuran 50 kilogram, dan 136 tabung gas ukuran 12 kilogram.

Ivan mengatakan, empat tersangka pengoplos gas bersubsidi itu diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terhadap kesalahannya, pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," tutur Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com