Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Kompas.com - 18/07/2022, 17:55 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando.

"Mengadili satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Latif, terdakwa 4 dan terdakwa 5 untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana, dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum yang Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan

Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Kemudian, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum, terdakwa Abdul Latif, (terdakwa) 4, 5 dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," ujar Dewa.

Menurut Dewa, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar atau tidaknya harus melalui pembuktian di persidangan.

"Tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja, sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," ungkapnya.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan, Ini Alasannya

Pada sidang sebelumnya, Rabu (13/7/2022), kuasa hukum terdakwa Abdul Latif, yakni Eggi Sudjana, meminta majelis hakim menunda pembacaan putusan sela.

Sebab, menurut Eggi, terdakwa Abdul Latif tidak didampingi oleh pengacara sejak awal proses hukum.

"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi.

Eggi menuturkan, hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan pasal 114, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: Hakim Tunda Putusan Sela Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

 

Sedangkan menurut Pasal 56, tersangka atau terdakwa yang terancam pidana penjara lebih lima belas tahun atau lebih tidak mempunyai penasihat hukum, maka aparat penegak hukum wajib menunjuk pengacara.

Atas dasar tersebut, Eggi mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eggi mengatakan, pengajuan eksepsi itu bukan bermaksud untuk memperlambat proses peradilan.

"Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui hakim yang mulia dan saudara jaksa penuntut umum demi tegaknya keadilan semboyan yang selalu dijunjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Caelum," ungkapnya.

Kemudian, Eggi juga meminta hakim dan jaksa penuntut umum agar melihat permasalahan secara komprehensif dan tidak terburu-buru dalam menilai terdakwa Abdul Latif.

"Kami selaku kuasa hukum juga memohon hakim yang mulia memeriksa perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya," ucap Eggi.

Baca juga: Alasan Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Minta Putusan Sela Ditunda

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Kasus tersebut bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com