JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Abdul Latif bin Ajidin dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU bernama Ibnu dalam sidang beragenda jawaban atas eksepsi kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
"Oleh karena terdakwa tidak didampingi (pengacara) sebelumnya, maka menurut JPU adalah sesuatu yang tidak jelas dan tidak perlu dibahas," ujar Ibnu dalam persidangan, Kamis.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan, Ini Alasannya
Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (13/7/2022), kuasa hukum terdakwa Abdul Latif, Eggi Sudjana, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dan membatalkan dakwaan karena Abdul Latif sejak awal proses hukum tidak didampingi penasihat hukum.
Namun, menurut Ibnu, eksepsi tersebut bukan hal mendasar dan di luar materi eksepsi.
"Ini melenceng (soal terdakwa) tidak didampingi pengacara. Kalau tidak didampingi pengacara, seharusnya sejak awal di kepolisian di sana diperhatikan, bukan di sini (pengadilan) tempatnya, sehingga itu harus ditolak tidak masuk dalam eksepsi," ungkap Ibnu.
Meskipun demikian, Ibnu mengatakan akan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan sela yang akan berlangsung pada Senin (18/7/2022).
"Iya versi kami ditolak (eksepsi), tapi kan enggak tahu nanti di hakim, jadi kami jangan mendahului," kata Ibnu.
Dalam sidang pembacaan eksepsi kemarin, Eggi menyampaikan bahwa tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi Abdul Latif bertentangan dengan ketentuan Pasal 114 jo Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Diperiksa Polisi, Istri Kadiv Propam Telah Beri Kesaksian Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J
Berdasarkan Pasal 114, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, menurut Pasal 56, jika tersangka atau terdakwa yang terancam pidana penjara 15 tahun atau lebih tetapi tidak mempunyai penasihat hukum, maka aparat penegak hukum wajib menunjuk pengacara.
Oleh karena itu, Eggi menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian pun tidak sah.
"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi.
Baca juga: DPRD DKI Akan Bentuk Pansus karena Perubahan Nama Jalan di Jakarta Ditolak Warga
Adapun sidang pada Rabu kemarin seharusnya beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim untuk menentukan apakah proses peradilan terhadap Abdul Latif dapat diteruskan atau tidak.
Namun, karena Eggi selaku kuasa hukum baru Abdul Latif mengajukan eksepsi, sidang pembacaan putusan sela pun ditunda dan agenda berubah menjadi pembacaan eksepsi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Ade Armando dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal saat aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, 11 April 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.