JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi berusia 6 bulan di Krendang, Tambora, Jakarta Barat, menjadi korban penculikan oleh SD (29) dan suaminya, SM (41).
Pelaku membawa korban ke kampung halaman mereka di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dengan menyewa travel minibus.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Kompol Rosana Labobar menjelaskan, pelaku nekat menculik karena ingin menjadikan bayi itu sebagai anak angkat. Rosana mengatakan, pelaku menculik bayi tersebut bukan untuk dijual atau meminta tebusan.
Baca juga: Bayi 6 Bulan Diculik Tetangga Kontrakan di Tambora, Korban Dibawa Kabur ke Madura
"Korban mau diangkat anak oleh pelaku, karena bersama suami sirinya, dia tidak punya anak," kata Rosana, di Mapolsek Tambora, Senin (18/7/2022).
Rosana menuturkan, saat kejadian pada Rabu (13/7/2022), korban sedang dijaga oleh neneknya. Sementara, orangtua korban pergi bekerja.
Sebelum penculikan terjadi, SD disebut menemui sang nenek dan meminta izin untuk mengajak korban ke kamarnya.
Namun, permintaan itu ditolak nenek korban. Tanpa sepengetahuan sang nenek, SD kemudian membawa korban.
"Tanpa sepengetahuan keluarga korban, korban diambil oleh SD. Ketika ibu korban mendatangi kontrakan pelaku, kontrakan sudah dalam kondisi terkunci dan lampu mati. Dihubungi juga tidak bisa," kata Rosana.
Sementara itu, Ibu korban, Z (17) mengatakan, meski bertetangga, keluarganya tidak terlalu dekat dengan pelaku yang sama-sama baru beberapa bulan saja mengontrak di area tersebut. Menurut Z, SD memang kerap mampir ke kontrakannya.
"Waktu kejadian saya lagi kerja, anak saya sama neneknya. Pelaku sempat minta izin mau bawa anak saya ke kamar dia, katanya dia kesepian. Tapi enggak dikasih. Pas neneknya lagi ngelayanin warung, anak saya diambil," kata Z saat ditemui di Tambora, Senin.
Lantas Z panik dan mencari anaknya di kontrakan pelaku.
"Lampu kontrakannya dimatiin, pintu dikunci, saya gedor-gedor enggak nyahut. Saya pikir lagi tidur, tiba-tiba ada orang yang bilang kalau lihat pelaku pergi sama anak saya," kata Z.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Polisi pun mulai bergerak mencari keberadaan korban dan pelaku.
Bayi 6 bulan itu ditemukan bersama SD di daerah Madura, Jawa Timur. Di sana, SD bertemu dengan suami sirinya, SM.
"Pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022, tepatnya di Kabupaten Sampang, Madura, kami bersama polsek setempat menemukan korban bersama saudara SD dan SM. Mereka lalu kami bawa ke Jakarta," ungkap Rosana.
SD dan SM kemudian digiring ke Jakarta, dan ditahan di Mapolsek Tambora.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 76f Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.