JAKARTA, KOMPAS.com - Amran (50), warga yang diminta keluar dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, Amran belum mendapatkan kejelasan dari Pemprov DKI, khususnya dari pengelola rusun, apakah ia dan keluarganya jadi dipindah.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami masih menunggu kejelasan," ujar Amran saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Sejauh ini, Amran masih menempati Rusun Jatinegara Barat semenjak ia menerima surat pemutusan kontrak sewa menyewa.
"Iya, sekarang kami masih di rusun," ujar Amran.
Kompas.com mencoba menghubungi Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah terkait hasil atau keputusan ingin mengeluarkan keluarga Amran dari Rusun Jatinegara Barat.
Namun, hingga berita ini ditulis, Dwiyanti belum memberikan balasan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan mediasi dengan pihak pengelola rusun.
Baca juga: Satu Keluarga Hendak Diusir dari Rusun, Wagub DKI: Tidak Bijak yang Tak Bersalah Ikut Kena Sanksi
Mediasi dilakukan terkait kasus keluarga Amran hendak diusir dari Rusun Jatinegara Barat karena anak sulung dari keluarga tersebut menjadi pelaku pembuangan anak.
"Sedang dimediasikan, nanti dicarikan solusi terbaik," ujar Riza, seusai shalat Idul Adha di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Minggu (10/7/2022).
Riza menyebutkan, pihak pengelola rusun ingin keluarga Amran untuk keluar rusun. Sementara warga lainnya ingin Amran tetap menghuni rusun tersebut.
"Pengelola ingin (keluarga Amran) direlokasi, kemudian ada masyarakat ingin di situ. Masyarakat setempat ingin Pak Amran masih tetap di situ. Pengelola ingin dicarikan solusi ya," kata Riza.
Pihak pengelola menyebutkan, kasus keluarga Amran yang diminta keluar dari Rusun Jatinegara Barat sudah sesuai aturan.
Baca juga: Pelaku Pembuangan Anak yang Hendak Diusir dari Rusun Jatinegara Barat Segera Dinikahkan
Dwiyanti mengatakan, pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.